RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, bekerja sama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, mengadakan Diseminasi bertajuk “Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan”.
Kegiatan ini dilaksanakan dua sesi pada Selasa-Rabu (15–16 Oktober 2024) di Soreang. Kemudian dilanjutkan Selasa–Rabu (23–24 Oktober 2024) di Purwakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik keagamaan di Jawa Barat.
BPJS Ketenagakerjaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan bahwa tenaga pendidik keagamaan, sebagai bagian dari masyarakat pekerja, memiliki akses perlindungan sosial yang layak.
Hal ini selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan diseminasi ini dihadiri oleh perwakilan tenaga pendidik keagamaan, instansi pemerintah, serta pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pendidikan keagamaan.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Dapat Alokasi BBM 18,779 KL dari BPH Migas
Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Tenaga Pendidik Keagamaan, Program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk tenaga pendidik keagamaan, dalam menghadapi risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Program JKK ini mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan, serta menyediakan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami cacat, kehilangan fungsi tubuh, atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. JKK juga mencakup tunjangan untuk rehabilitasi agar tenaga kerja dapat kembali bekerja sesuai kondisi kesehatan mereka.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto, menekankan pentingnya JKK untuk tenaga pendidik keagamaan dari risiko kecelakaan dan keselamatan kerja yang tidak terduga.
“Selain JKK, tenaga keagamaan ini juga memberikan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Tenaga Pendidik Keagamaan. Dalam kesempatan yang sama, Program Jaminan Kematian (JKM) juga disosialisasikan sebagai bentuk dukungan bagi tenaga pendidik keagamaan dan keluarganya,” paparnya.