News

Beri Rasa Aman dan Jaga Keamanan, Uung Tanuwijaya: Perda Minol Harus Masif Disosialisasikan ke Masyarakat, Tindak Setiap Pelanggaran

Radar Bandung - 01/11/2024, 19:06 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Beri Rasa Aman dan Jaga Keamanan, Uung Tanuwijaya: Perda Minol Harus Masif Disosialisasikan ke Masyarakat, Tindak Setiap Pelanggaran
Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.

Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Menurut Uung, Kota bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Baca Juga: Berkomitmen Sejahterakan Masyarakat Bandung Barat, Hengky Kurniawan Maksimalkan Tiga Jurus HADE

Uung mengatakan, Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat Kota Bandung yang dikenal agamis.

“Jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan. Bagi pelanggar minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan,” ujar Ùung.

Uung menyebut, mengatakan pokok utama dari Perda Minol untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

Selain itu Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin sebab selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Wujudkan Service Governance, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Lakukan Pembinaan mitra PLKK

Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan.

Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Baca Juga: Kementerian ATR dan Polda Jabar Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah Senilai Rp 3,6 Triliun, AHY: Alhamdulillah Bukan Hanya Terungkap, Bisa Kita Selesaikan

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Uung mengatakan Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran bar dan diskotik selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Uung minta Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas.

“Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya,” ujar Uung. (*)


Terkait Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran
Kota Bandung
Disnaker Kota Bandung Pastikan Program Padat Karya Bandung Tepat Sasaran

  RADARBANDUNG.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali menggulirkan program padat karya yang menyasar masyarakat kurang mampu. Selain sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi, program ini juga sekaligus menjaga kebersihan lingkungan. Camat Astanaanyar, Amin Jarkasih, menjelaskan bahwa program padat karya menjadi solusi sementara di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi warga. “Sekarang ini […]

Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini
Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini

Pemerintah Kota Bandung resmi melantik sejumlah pejabat baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memimpin langsung proses pelantikan tersebut dan menegaskan para pejabat yang dilantik hari ini akan langsung bekerja menangani berbagai isu strategis di Kota Bandung.

Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.