RADARBANDUNG.id- Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kampung Cikeuyeup, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dikabarkan meninggal dunia di Jeddah Arab Saudi, pada Juni 2024 lalu.
Pekerja imigran berinisial NNS berusia 30 tahun tersebut meninggal dunia dengan melakukan bunuh diri di salah satu rumah sakit yang ada di Jeddah Arab Saudi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tanggal 19 Agustus 2024, KJRI Jeddah telah menerima Nota Diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Cabang Makkah Al Mukarromah perihal pemberitahuan bahwa NNS telah meninggal dunia.
Selanjutnya KJRI Jeddah menindaklanjuti kasus tersebut di Kepolisian Al Salamah, Jeddah dan berkoordinasi dengan Mayor All Al Syamrani pada tanggal 22 Agustus 2024.
Kepala Disnaker KBB, Hasanudin menjelaskan, pihaknya menerima informasi tersebut melalui surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada 31 Oktober 2024 lalu.
“Sehari berselang kami langsung mencari alamat keluarganya, untuk menyampaikan berita tersebut secara langsung kepada pihak keluarga,” katanya, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan, peristiwa meninggalnya PMI tersebut bermula ketika yang bersangkutan mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan meminum cairan deterjen.
“Jadi kronologisnya PMI itu ilegal pekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dia melakukan percobaan bunuh diri saat berada di penampungan dan aksinya diketahui lalu dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Masih kata dia, saat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, NNS melakukan percobaan kedua untuk bunuh diri dengan loncat dari gedung rumah sakit sehingga nyawa korban tidak tergolong.
“Jenazah yang bersangkutan dikirim ke Pusat Forensik, Jeddah. Berdasarkan kesimpulan penyidikan, NNS dinyatakan meninggal akibat bunuh diri dengan cara melompat dari gedung rumah sakit,” katanya.
“Jenazah dikebumikan oleh instansi terkait di Arab Saudi, sesuai peraturan setempat jika dalam dua bulan setelah tanggal kematian, tidak terdapat informasi dan respon dari ahli waris, maka jenazah seseorang akan dikebumikan secara sepihak,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker KBB, Dewi Andani mengatakan, jika pada awalnya keluarga tidak menerima NNS meninggal tanpa ada jasadnya. Usai dijelaskan kronologi lengkap akhirnya keluarga menerima dengan ikhlas.
“Pihak keluarga hanya minta data-data yang menyatakan almarhumah bunuh diri, seperti visum, foto-foto dan keterangan lainnya. Keluarga juga menyadari kalau keberangkatan almarhumah secara ilegal,” katanya.
Ia juga menyebutkan jika NNS bekerja di Saudi Arabia tersebut belum terlalu lama yakni sekitar 7 bulan. Ia meninggalkan seorang anak dari pernikahan dengan suaminya.
“Sebenarnya keluarga sudah mendengar samar-samar informasi kalau NNS sudah meninggal. Baru tahu lebih jelasnya ketika kita menyampaikan informasi langsung,” tandasnya. (KRO)