RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sebanyak 20 nama calon pimpinan KPK hasil panitia seleksi (pansel) berpeluang dibubarkan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG. Sementara foto atas, Mantan Presiden Jokowi. Foto: SEKRETARIAT PRESIDEN.
Itu terjadi setelah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji konstitusionalitas pansel KPK.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membentuk Pansel KPK di ujung akhir masa jabatannya dengan mengacu pada Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU KPK.
Baca Juga :7 Calon Pimpinan KPK Gugur karena Tak Hadiri Tes Tertulis
Pansel telah menghasilkan 20 nama capim KPK.
Namun, 20 nama itu belum diserahkan Presiden Prabowo Subianto ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Pansel KPK yang dibentuk Jokowi tidak sah.
Baca Juga :Capim KPK Ali Imron Janji Berani Mati Jika Korupsi
Sebab, jika mengacu pertimbangan Putusan MK Nomor 112/2022, disebutkan bahwa presiden hanya boleh satu kali menyeleksi pimpinan KPK. ’’Pak Jokowi sudah melakukan tahun 2019,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, Selasa 5 November 2024.
Sebelum mengajukan judicial review, Boyamin mengaku sudah mengambil jalur bersurat kepada Jokowi maupun Prabowo.
Namun, hingga saat ini, masih terjadi tarik-ulur. Karena itu, pihaknya mengajukan uji materi ke MK untuk memberikan kepastian hukum. ’’Untuk memastikan siapa sih yang berwenang membentuk dan menyerahkan kepada DPR. Kalau versi saya kan itu oleh Pak Prabowo,’’ jelasnya.
Perkara serupa pernah menimpa jaksa agung dalam kasus penetapan tersangka Yusril Ihza Mahendra pada 2010.
Saat itu Yusril menggugat karena ditetapkan tersangka oleh jaksa agung yang tidak sah. ’’Akhirnya bubar, Pak Yusril di-SP3,’’ ujarnya. (far/elo/c19/bay/jawa pos)