RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan kepada para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai aturan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, hingga saat ini tidak sedikit APK yang dipasang pada pohon dan tiang listrik.
“Saat ini memang banyak APK yang tidak dipasang pada tempatnya, yang komersil juga banyak karena memanfaatkan momentum Pilkada ini sehingga ikut-ikutan masang sembarangan,” katanya.
Ia menambahkan, banyak APK maupun alat sosialisasi komersil yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Dalam aturan itu APK dilarang di sejumlah lokasi seperti di aset pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pohon hingga tiang listrik. Apalagi yang sampai dipaku di pohon dan melintang di jalan, itu sangat membahayakan. Padahal kan dalam aturan itu jelas dilarang,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.
“Kami akan koordinasi dulu dengan Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan APK ini. Termasuk juga dengan OPD terkait di Pemkot Cimahi,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga, Dindin mengatakan, dirinya berharap pemasangan APK selama pilkada ini para peserta calon lebih dahulu membersihkannya secara mandiri.
“Nanti kalau sudah selesai masa kampanye mending dibantu oleh tim sukses paslon karena lebih tahu posisi pemasangan APK ini,” katanya. (KRO)