RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang diduga dimanipulasi oleh seorang tersangka dengan memanfaatkan kelangkaan pupuk untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan tersangka telah melakukan manipulasi data distribusi pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan ke Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung, namun justru dijual keluar wilayah, yakni di Kabupaten Garut.
“Tersangka SS yang telah menjalankan aksi ilegal ini sejak September 2024, mengakui bahwa telah mengubah data penyaluran pupuk bersubsidi untuk menjualnya di luar wilayah yang seharusnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan lebih besar,” ujar dia, (12/10).
Baca juga : DKPP Bandung Barat Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman
Dengan menjual pupuk bersubsidi di luar kawasan yang telah ditentukan, tersangka SS menjual dengan harga yang lebih tinggi, yang berdampak pada kelangkaan pupuk di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya.
“Yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Nagrek dan sekitarnya justru kekurangan, karena stok pupuk tersebut dijual ke luar daerah. Hal ini jelas merugikan petani dan masyarakat yang membutuhkan,” kata Kusworo usai menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Dalam pengungkapan ini, Polresta Bandung bersama dengan Dinas Perdagangan dan Pupuk Indonesia berhasil menyita sekitar 40 ton pupuk bersubsidi yang dipasarkan secara ilegal.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 200 kilogram pupuk akan disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar dia.
Sementara sisanya, ujar dia, akan didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, di bawah pengawasan ketat.
“Sebanyak 40 ton pupuk yang disita ini akan segera didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerima, dengan pengawasan dari pihak terkait untuk menghindari kelangkaan di wilayah tersebut,” jelas Kusworo.
Baca juga : Jelang Musim Tanam, Petani di KBB berharap Stok Pupuk Bersubsidi Mumpuni
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 410 karung pupuk PONSKA ukuran 50 kg, serta pupuk NPK dan pupuk Korea dengan total berat mencapai 40,95 ton.
Pupuk-pupuk ini seharusnya disalurkan untuk mendukung sektor pertanian di wilayah Kabupaten Bandung, namun disalahgunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.
Kusworo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha lainnya, agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan masyarakat.
“Atas perbuatannya tersangka SS dijerat dengan Pasal 108 dan 110 Undang-Undang Perdagangan No. 6 Tahun 2023, tentang manipulasi data dan informasi terkait persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting dan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kusworo. (kus)