RADARBANDUNG.ID, BANDUNG–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah dalam bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sebagai Pedoman dan landasan utama organisasi. AD/ART merupakan Pedoman yang wajib dipatuhi Pengurus dan Anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.
Kadin Indonesia telah menerbitkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) bagi seluruh Kadin Provinsi berdasarkan ketentuan AD/ART Kadin Keppres 18/2022. Salah satu contoh pelaksanaan Muprov yang sesuai dengan ketentuan PO penyelenggaraan Muprov adalah di Kadin Jawa Barat.
Muprov VIII tahun 2024 yang secara sah dilaksanakan pada 15 Oktober 2024 ini telah sesuai persetujuan Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui Surat Nomor: 2039/DP/X/2024 dan secara aklamasi memilih Almer Faiq Rusqi sebagai Ketua Kadin Jabar masa bakti 2024-2029.
Baca juga : Daftar jadi Calon Ketua Kadin Jabar, Almer Janjikan Sinergi Mengawal Iklim Investasi
Oleh karena itu, adanya penerbitan surat keputusan oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pengurus Kadin Indonesia dengan nomor Skep/051/DP/X/2024 yang mengangkat kepengurusan sementara (caretaker) Kadin Jabar dinyatakan melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. Pengangkatan caretaker ini tidak didasarkan pada alasan yang sah, karena tidak melalui tahapan sesuai AD/ART dan PO Kadin, yaitu terdapat sanksi pemberhentian atau pembekuan terhadap kepengurusan Kadin Jabar, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ART Kadin dan Pasal 5 PO Sanksi Organisasi.
Ketua Umum Kadin Jabar yang terpilih secara aklamasi melalui Muprov VIII 2024, Almer Faiq Rusydi menyampaikan harapannya untuk membawa Kadin Jabar semakin maju dan solid sebagai mitra strategis Pemprov Jabar di bidang perekonomian.
Baca juga : Dukungan Menguat, Almer Faiq Rusydi Pede Pimpin KADIN Jabar
“Saya berkomitmen untuk memajukan Kadin Provinsi Jawa Barat dengan semangat kolaborasi dan inklusif, sesuai dengan arahan serta nilai-nilai yang dijunjung Kadin Indonesia. Setelah terpilih, saya bersama dengan perwakilan Kadin Kabupaten dan Kota di Jawa Barat, juga telah melakukan audiensi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi untuk memperoleh arahan dan memastikan langkah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan rumah bagi pelaku usaha,” ujar Almer.
Sementara, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra menyampaikan komitmen Kadin Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai pedoman utama dalam seluruh proses organisasi.
“Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” kata Eka.
Menghadapi dinamika organisasi yang terjadi diluar Kadin Indonesia yang sah, terutama yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi, yang telah melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah baik di Indonesia maupun diluar negeri. Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan tidak konfrontatif untuk menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia, tetapi pihak yang menamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa tidak beritikad baik dengan senantiasa secara terus menerus melakukan pelanggaran-pelanggaran Organisasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di Kadin setiap tingkatan.
Sehubungan hal tersebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dan tindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, untuk menghindarkan kesusahan dan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat tentang eksistensi Kadin yang didirikan oleh UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, yang menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah oleh Munas yang diadakan sesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022.
Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah. (*/nto)