News

Disnaker Kota Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Libur saat Pelaksanaan Pilkada Serentak

Radar Bandung - 25/11/2024, 15:46 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Disnaker Kota Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Libur saat Pelaksanaan Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Foto: Jawapos.com

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengimbau seluruh perusahaan untuk meliburkan para pekerjanya saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut dan mengingatkan perusahaan di Kota Cimahi untuk melaksanakan keputusan tersebut dengan baik.

“Saat pencoblosan perusahaan harus meliburkan para pekerjanya, sudah tertuang dalam Keppers,” katanya Senin (24/11/2024).

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran libur Pilkada serentak 2024 tersebut dan akan mengirimkannya ke setiap perusahaan di Kota Cimahi.

“Suratnya sedang dalam proses, kalau sudah beres akan langsung kami kirim ke setiap perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya surat tersebut para pekerja dan buruh di wilayahnya dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada serentak 2024 baik Pilkada Jawa Barat maupun Pilkada Kota Cimahi.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Masih kata dia, kendati usai melaksanakan pencoblosan para buruh maupun pekerja tetap bekerja pihak perusahaan wajib membayarkan upah lembur.

“Tetapi harus ada kesepakatan. Misalnya kalau gak bisa diliburkan karena aktivitas produksi gak bisa diberhentikan, harus ada waktu buat mencoblos. Mislanya pagi nyoblos dulu, baru bekerja,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi perusahaan yang bandel dan melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan ini maka diharapkan masyarakat segera melaporkan kepada pihak Disnaker Kota Cimahi.

“Untuk sanksi, nanti pekerjanya bisa mengajukan sanksi. Kita juga terbuka kalau pekerja ada yang mau melapor,” tandasnya. (KRO) 


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.