News

Disnaker Kota Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Libur saat Pelaksanaan Pilkada Serentak

Radar Bandung - 25/11/2024, 15:46 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Foto: Jawapos.com

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mengimbau seluruh perusahaan untuk meliburkan para pekerjanya saat hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut dan mengingatkan perusahaan di Kota Cimahi untuk melaksanakan keputusan tersebut dengan baik.

“Saat pencoblosan perusahaan harus meliburkan para pekerjanya, sudah tertuang dalam Keppers,” katanya Senin (24/11/2024).

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran libur Pilkada serentak 2024 tersebut dan akan mengirimkannya ke setiap perusahaan di Kota Cimahi.

“Suratnya sedang dalam proses, kalau sudah beres akan langsung kami kirim ke setiap perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan adanya surat tersebut para pekerja dan buruh di wilayahnya dapat menyalurkan hak suaranya di Pilkada serentak 2024 baik Pilkada Jawa Barat maupun Pilkada Kota Cimahi.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Masih kata dia, kendati usai melaksanakan pencoblosan para buruh maupun pekerja tetap bekerja pihak perusahaan wajib membayarkan upah lembur.

“Tetapi harus ada kesepakatan. Misalnya kalau gak bisa diliburkan karena aktivitas produksi gak bisa diberhentikan, harus ada waktu buat mencoblos. Mislanya pagi nyoblos dulu, baru bekerja,” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi perusahaan yang bandel dan melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan ini maka diharapkan masyarakat segera melaporkan kepada pihak Disnaker Kota Cimahi.

“Untuk sanksi, nanti pekerjanya bisa mengajukan sanksi. Kita juga terbuka kalau pekerja ada yang mau melapor,” tandasnya. (KRO)