RADARBANDUNG.id- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat mempersilahkan gedung sekolah negeri di wilayahnya digunakan menjadi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Asep Dendih menjelaskan, sebelumnya KPU KBB mengirimkan surat permohonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 1033/PP.06-SD/3217/2024.
“Surat tersebut tentang permohonan memakai fasilitas gedung sekolah untuk digunakan pembangunan TPS Pilkada Bupati dan WaKil Bupati Bandung Barat Gubernur dan WaKil Gubernur Jawa Barat,” katanya, Selasa (26/11/2024).
Ia menambahkan, menindaklanjuti permohonan tersebut Dinas pendidikan (Disdik) KBB langsung memberi tanggapan dan membuat surat edaran No 400.3.1/3420-Disdik/2024 bagi kepala sekolah yang ada di wilayahnya.
“Himbauan kepada seluruh kepala sekolah baik sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk memfasilitasi atau memberikan ijin kepada KPU atau KPPS untuk mengunakan fasilitas gedung sekolah bila di butuhkan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, gedung sekolah dapat digunakan sebagai TPS lantaran dalam waktu tersebut aktivitas pembelajaran memang libur. Oleh karena itu, gedung sekolah dapat digunakan Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024).
“Silakan bersurat kepada kepala sekolah meminta izin memakai lokasi ruang kelas sekolah negeri untuk dijadikan TPS pemilu karena bisa membantu KPPS karena saat ini sudah masuk musim penghujan biar pelaksanaan pilkada serentak ini bisa berjalan dengan lancar ” katanya.
Ia mengimbau, ketika KPPS menggunakan fasilitas sekolah untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 agar bersama-sama menjaga fasilitas sekolah dengan baik.
“Bilamana memakai fasilitas sekolah KPPS harus menjaga dan bertanggung jawab selama fasilitas sekolah dipakai seperti keamanan sarana prasarana sekolah kebersihan dan lain sebagainya,” tandasnya. (KRO)