News

Putri Nidia Apresiasi Implementasi Syarat Keaktifan JKN Dalam Penerbitan SKCK

Radar Bandung - 29/11/2024, 14:52 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Putri Nidia Apresiasi Implementasi Syarat Keaktifan JKN Dalam Penerbitan SKCK

RADARBANDUNG id, CIMAHI – Sejak 1 Agustus 2024, Polres Cimahi telah memberlakukan kebijakan baru dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mengharuskan keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SKCK sudah mendapatkan haknya untuk memiliki JKN.

Pemberlakuan kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK.

Putri Nidia Sarah Fauzia (20), seorang pemohon SKCK di Polres Cimahi asal Bandung Barat menjadi salah satu orang yang merasakan langsung implementasi dari kebijakan ini. Putri mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan. Selama pelayanan mengurus SKCK, dia sangat terlayani dengan baik.
Menurutnya, petugas yang melayani dirinya juga sangat ramah dan informatif terkait pelayanan yang diberikan. Selama melakukan pelayanan, Putri dipandu dan dibantu petugas dengan detail sehingga SKCK-nya dapat diterbitkan langsung pada saat itu juga tanpa menunggu waktu lama.

“Selama mengurus SKCK, petugas disana melayani saya dengan sangat baik. Pelayanan yang saya rasakan, sangat ramah dan menyenangkan. Semua proses berjalan lancar dan saya dibantu sepenuhnya oleh petugas sehingga SKCK saya dapat langsung jadi,” ungkap Putri dengan penuh antusias.

Keaktifan kepesertaan JKN, saat ini menjadi salah satu hal yang dipersyaratkan dalam proses penerbitan SKCK yang baru ini. Dalam hal ini, Putri merupakan peserta JKN mandiri. Selama proses pengurusan SKCK, ia juga merasakan kemudahan berkat bantuan dari petugas BPJS Kesehatan yang membantu memeriksa keaktifan kepesertaannya. Adanya petugas tersebut membuat para pemohon SKCK sangat terbantu dan tidak kebingungan dalam masa awal implementasi aturan baru tersebut.

“Saya peserta mandiri (PBPU) yang bayar setiap bulan untuk menjaga kepesertaan JKN saya selalu aktif. Petugas BPJS Kesehatan tadi sangat membantu dan memudahkan saya dalam mengecek keaktifan Program JKN. Petugas yang disediakan membuat kita sebagai pemohon SKCK tidak merasakan kebingungan dalam menjalankan aturan baru ini, apalagi sekarang ada Aplikasi Mobile JKN, pengecekan keaktifan kepesertaan JKN bisa real time dicek langsung,” tambahnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN serta memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki akses ke layanan kesehatan, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam program tersebut. Dengan demikian, diharapkan seluruh warga negara dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal dan tidak mengalami kendala administratif saat membutuhkan dokumen resmi seperti SKCK.

Putri juga memberikan tanggapannya terhadap sinergitas antara Polres Cimahi dengan BPJS Kesehatan. Ia menilai kolaborasi antara kedua lembaga tersebut sangat baik.

“Menurut saya kolaborasi antara Polres Cimahi dan BPJS Kesehatan sangat bagus. Semua proses berjalan dengan lancar dan cepat berkat adanya kerjasama yang solid antara kedua pihak,” ujarnya.

Harapan Putri untuk masa depan terkait kebijakan ini adalah agar semua proses administrasi terus berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Walaupun adanya aturan tambahan ini Putri berpesan jangan mempersulit masyarakat. Adanya aturan tambahan dan disediakan pojok pelayanan khusus untuk penerapan aturan tersebut hal itu sudah memudahkan masyarakat.

“Semoga ke depannya, semua proses administrasi tetap lancar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan SKCK ini sebisanya jangan memberatkan masyarakat. Disediakan petugas untuk melakukan pengecekan program JKN seperti ini sudah cukup memudahkan,” katanya.

Dengan diberlakukannya syarat keaktifan JKN dalam penerbitan SKCK, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan JKN sekaligus memperlancar proses administratif terkait penerbitan dokumen penting seperti SKCK. (*)

 


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.