News

Putri Nidia Apresiasi Implementasi Syarat Keaktifan JKN Dalam Penerbitan SKCK

Radar Bandung - 29/11/2024, 14:52 WIB
A
Ardyan
Tim Redaksi

RADARBANDUNG id, CIMAHI – Sejak 1 Agustus 2024, Polres Cimahi telah memberlakukan kebijakan baru dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang mengharuskan keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SKCK sudah mendapatkan haknya untuk memiliki JKN.

Pemberlakuan kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan SKCK.

Putri Nidia Sarah Fauzia (20), seorang pemohon SKCK di Polres Cimahi asal Bandung Barat menjadi salah satu orang yang merasakan langsung implementasi dari kebijakan ini. Putri mengurus SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan. Selama pelayanan mengurus SKCK, dia sangat terlayani dengan baik.
Menurutnya, petugas yang melayani dirinya juga sangat ramah dan informatif terkait pelayanan yang diberikan. Selama melakukan pelayanan, Putri dipandu dan dibantu petugas dengan detail sehingga SKCK-nya dapat diterbitkan langsung pada saat itu juga tanpa menunggu waktu lama.

“Selama mengurus SKCK, petugas disana melayani saya dengan sangat baik. Pelayanan yang saya rasakan, sangat ramah dan menyenangkan. Semua proses berjalan lancar dan saya dibantu sepenuhnya oleh petugas sehingga SKCK saya dapat langsung jadi,” ungkap Putri dengan penuh antusias.

Keaktifan kepesertaan JKN, saat ini menjadi salah satu hal yang dipersyaratkan dalam proses penerbitan SKCK yang baru ini. Dalam hal ini, Putri merupakan peserta JKN mandiri. Selama proses pengurusan SKCK, ia juga merasakan kemudahan berkat bantuan dari petugas BPJS Kesehatan yang membantu memeriksa keaktifan kepesertaannya. Adanya petugas tersebut membuat para pemohon SKCK sangat terbantu dan tidak kebingungan dalam masa awal implementasi aturan baru tersebut.

“Saya peserta mandiri (PBPU) yang bayar setiap bulan untuk menjaga kepesertaan JKN saya selalu aktif. Petugas BPJS Kesehatan tadi sangat membantu dan memudahkan saya dalam mengecek keaktifan Program JKN. Petugas yang disediakan membuat kita sebagai pemohon SKCK tidak merasakan kebingungan dalam menjalankan aturan baru ini, apalagi sekarang ada Aplikasi Mobile JKN, pengecekan keaktifan kepesertaan JKN bisa real time dicek langsung,” tambahnya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN serta memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki akses ke layanan kesehatan, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam program tersebut. Dengan demikian, diharapkan seluruh warga negara dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal dan tidak mengalami kendala administratif saat membutuhkan dokumen resmi seperti SKCK.

Putri juga memberikan tanggapannya terhadap sinergitas antara Polres Cimahi dengan BPJS Kesehatan. Ia menilai kolaborasi antara kedua lembaga tersebut sangat baik.

“Menurut saya kolaborasi antara Polres Cimahi dan BPJS Kesehatan sangat bagus. Semua proses berjalan dengan lancar dan cepat berkat adanya kerjasama yang solid antara kedua pihak,” ujarnya.

Harapan Putri untuk masa depan terkait kebijakan ini adalah agar semua proses administrasi terus berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Walaupun adanya aturan tambahan ini Putri berpesan jangan mempersulit masyarakat. Adanya aturan tambahan dan disediakan pojok pelayanan khusus untuk penerapan aturan tersebut hal itu sudah memudahkan masyarakat.

“Semoga ke depannya, semua proses administrasi tetap lancar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan SKCK ini sebisanya jangan memberatkan masyarakat. Disediakan petugas untuk melakukan pengecekan program JKN seperti ini sudah cukup memudahkan,” katanya.

Dengan diberlakukannya syarat keaktifan JKN dalam penerbitan SKCK, diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan JKN sekaligus memperlancar proses administratif terkait penerbitan dokumen penting seperti SKCK. (*)