RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kisruh pengelolaan Rumah Sakit (RS) Kebonjati Bandung saat ini masih berperkara di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

Ilustrasi palu hakim. Foto: Jawapos.com. Sementara itu foto atas, Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R Yoga Irawan P SH dan Ferdyanto Sitompul SH saat memberi penjelasan perkara hukum RS Kebonjati. Foto : For Radar Bandung
Gugatan hukum berawal perebutan hak pengelolaan rumah sakit yang diklaim oleh tiga lembaga yayasan, yakni Yayasan Kawaluyaan Pandu, Kawaluyaan Budiasih dan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R Yoga Irawan P SH dan Ferdyanto Sitompul SH menjelaskan, Yayasan Kawaluyaan Pandu merupakan lembaga yang memiliki hak atas pengelolaan dan operasional RS Kebonjati yang ada di Jalan Kebonjati, Kota Bandung.
Baca Juga :Pohon Besar Tumbang Timpa Pemukiman Warga Mahmud, Pamoyanan, Kota Bandung
Yoga menglaim pihaknya telah memiliki putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 903 dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2024 lalu.
Tetapi dalam perjalanan kasus ini, Yoga melihat ada kejanggalan.
Yayasan Kawaluyaan Budiasih kembali mengajukan banding pada perkara itu.
Padahal, kata Yoga, Yayasan Kawaluyaan Pandu sebelumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan hak banding pada perkara 590 dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Namun, ditolak oleh pengadilan.
“Kami merasa ada kejanggalan atas penolakan ini, karena kami menilai sangat tidak relevan jika dikaitkan dengan hasil putusan PK. Sebab, dalam putusan PK sudah seluruh putusan telah batal. Baik hasil kasasi, perdata, putusan Pengadilan Tinggi maupun putusan Pengadilan Negeri,” tegas Yoga didampingi Ferdyanto Sitompul SH dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Baca Juga :Laga Pamungkas AFC Champions League Two, Persib Bandung Ngotot Taklukan Zhejiang FC
Yoga juga menegaskan, Yayasan Kawaluyaan Pandu telah memiliki hak penuh atas RS Kebon Jati berdasarkan putusan PK yang dikabulkan.
Ia menambahkan, perkara tersebut sudah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budi Asih sudah tidak memiliki hak lagi.
Tapi anehnya, Yayasan Kawaluyaan Budi Asih bisa banding atas putusan PK itu.
Pengadilan beralasan pihak Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pencabutan banding itu.
‘’Begitu pun pada perkara saya mengajukan sebagai penggugat intervensi ditolak untuk perkara 598, tapi tetap ditolak, dan sekarang belum putus perkara ini,’’ katanya.
Atas penolakan tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum Yayasan Pandu melayangkan surat permohonan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung (MA).
Dan Bawas sendiri sudah menyampaikan bahwa yang berhak mencabut hak gugatan adalah Yayasan Kawaluyaan Pandu berdasarkan putusan PK itu.
Ferdyanto mengatakan, Pengadilan Negeri seharusnya berani mengeluarkan penetapan akta pencabutan upaya hukum dari Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomor 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut.
Selain itu, ada akta Notaris Nomor 20 yang menyatakan Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.
‘’Jadi atas dasar itu kami yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kami (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (**)