News

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni

Radar Bandung - 03/12/2024, 07:25 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni didampingi Anggota KPU Jabar, Hedi Ardia memberikan keterangan pers usai peluncuran Pilgub Jawa Barat 2024, di Sabuga, Senin (27/5/2024). Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024). FOTO-FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito pada Senin (2/12/2024).

Pembacaan keputusan pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan 7 Perkara Dugaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

Baca Juga :Jadi Juara, KPU Jabar Makin Semangat Tingkatkan Mutu JDIH

Heddy mengatakan DKPP mengabulkan permohonan pengadu yang ditujukan kepada Ummi Wahyuni.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua, teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

Pergantian posisi ketua KPU di tengah proses rekapitulasi dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga :Belasan Ribu KPPS Jawa Barat Dilantik Serentak, Ini Pesan KPU Jabar

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan Ummi Wahyuni berdasarkan siding yang berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring, Senin (2/12/2024).

Ia dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.

Sidang ini mengemuka setelah Eep mengadukan Ummi karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan.

Baca Juga :APK Mulai Diserahkan ke Tim Paslon Gubernur, KPU Jabar Ingatkan Aturan Pemasangan

Sebelumnya keputusan diambil, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat (20/9/2024).

Semua pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan keputusan ini mengejutkan, namun pihaknya akan menindaklanjuti dengan pleno untuk memilih pengganti.

“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut. Kita akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hedi.

“Kami juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Hedi memastikan bahwa Ummi akan tetap bertugas di KPU Jabar meski tidak lagi sebagai Ketua KPU.

Artinya, tidak ada pencopotan dari jajaran komisioner.

Sebelum diputuskan pengganti, maka KPU Jabar akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

“(Ummi) Masih tetap komisioner. Nanti kan itu harus ditunjuk Plt. Pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam, kita harus pleno menentukan PLT-nya siapa sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” terang dia.

Langkah yang ditempuh selanjutnya yakni akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ia  juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut.

“Rapat pleno mudah-mudahan bisa besok (hari ini),”katanya.

Meski belum dapat dipastikan kapan rapat pleno akan digelar KPU Jabar, pastinya DKPP telah memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya, akan ada pihak yang ditunjuk untuk jadi ketua sementara.

“Nanti kan itu harus ditunjuk Plt, pelaksana tugas dalam waktu 1×24 jam. Kita harus pleno menentukan Plt-nya siapa, sebelum nanti kita menetapkan pleno untuk penetapan ketua definitif,” kata Hedi.

Hasil keputusan DKPP tersebut, dikatakan Hedi sudah mengikat.

Ummi Wahyuni dipastikan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Namun, masih tetap bakal menjabat sebagai Komisioner KPU.

“Nggak, nggak ada lah (gangguan). Kita pastikan tidak terganggu oleh putusan DKPP tersebut. Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. (Sebagai komisioner?) Masih,” ujar Hedi.

Hedi mengatakan, keputusan DKPP ini menjadi bahan evaluasi untuk KPU Jabar dalam mengawal tahapan Pilkada Jabar, agar lebih berhati-hati.

Soal tahap rekapitulasi, Hedi menjelaskan bahwa seharusnya semua video streaming penghitungan suara dibuka secara transparan.

Hedi juga menjelaskan duduk perkara perbedaan hasil suara di Dapil Jabar IX terutama wilayah Sumedang. Katanya, persoalan yang terjadi juga karena adanya ketidak cermatan pada saksi dalam rekapitulasi.

“Ya itu kan ada di petunjuk teknis tentang rekap ya, bahwa rekapitulasi di kecamatan dan di kabupaten, kota, setiap provinsi itu disiarkan secara live via streaming gitu ya. Baik itu YouTube atau media sosial,” ucap Hedi.

“Ya kan kalau kasusnya itu kan ada perbedaan hasil dengan yang terjadi di dapil IX itu terutama Sumedang ya. Apa yang sudah ditanda tangani oleh kita dan disepakati oleh saksi, ya kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi, karena memang itu sudah sebelum ditandatangani kan ada proses pencermatan oleh saksi. Artinya itu sudah harusnya tidak ada masalah. Tapi di kemudian hari ada masalah kan kita juga tidak tahu,” sambung Hedi. (dbs)


Terkait Politik
Halal Bihalal Aktivis 98 Jabar Jadi Ajang Menyuarakan Keresahan Demokrasi dan Ekonomi
Politik
Halal Bihalal Aktivis 98 Jabar Jadi Ajang Menyuarakan Keresahan Demokrasi dan Ekonomi

  RADARBANDUNG.id  – Suasana penuh semangat dan keprihatinan mewarnai gelaran Halal Bihalal Aktivis 98 Jawa Barat yang digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa saat ini. Acara yang dihadiri oleh sejumlah aktivis lintas generasi ini menjadi ruang bersama untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan terhadap berbagai isu kebangsaan. Muhammad Dawam, salah satu perwakilan Aktivis 98 Jabar, […]

Presiden Prabowo Subianto Temui Megawati Soekarnoputri, KIM Siap Terima PDIP
Politik
Presiden Prabowo Subianto Temui Megawati Soekarnoputri, KIM Siap Terima PDIP

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Senin (7/4/2025) malam. Pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri selama satu jam itu berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto datang bersama Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. […]

Wamendagri Bima Arya : Bupati Indramayu Lucky Hakim Mohon Maaf Setelah Tak Izin Pelesiran ke Jepang
Politik
Wamendagri Bima Arya : Bupati Indramayu Lucky Hakim Mohon Maaf Setelah Tak Izin Pelesiran ke Jepang

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu setelah dikabarkan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim pergi ke luar negeri tanpa meminta izin dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bima menuturkan, dirinya sudah membangun komunikasi dengan Lucky Hakim. […]

Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Pemprov Jabar,  Ini Nama-namanya
Politik
Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Pemprov Jabar, Ini Nama-namanya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan perombakan besar-besaraan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sedikitnya ada 25 pejabat yang alami mutasi dari jabatan kepala dinas hingga direktur rumah sakit.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.