News

Buruh Kawal Rekomendasi UMK dan UMSK 2025 di Depan Gedung Sate, Minta PJ Gubernur Tak Ubah Kesepakatan

Radar Bandung - 18/12/2024, 08:14 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Brigade KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Selasa, (17/12/2024).

Buruh Kawal Rekomendasi UMK dan UMSK 2025 di Depan Gedung Sate, Minta PJ Gubernur Tak Ubah Kesepakatan


Solidaritas Buruh, Anggota KSPSI Kawal Penetapan UMK dan UMSK 2025 dalam Aksi Damai di Depan Gedung Sate, Bandung, Selasa (17/12/2024). Foto-foto: Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung

Aksi buruh ini bertujuan untuk mengawal rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 agar tidak diubah oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Barat.

Suparno Prapto Sudarmo, Pangkoorwil Brigade KSPSI, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi buruh ini dilakukan untuk memastikan rekomendasi yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota tidak berubah saat diajukan ke tingkat provinsi.

Baca Juga :Buruh Minta Bawaslu KBB Tuntaskan Kasus Dugaan Money Politic di Pilkada Bandung Barat

Menurutnya, keputusan yang telah dirumuskan melalui perjuangan panjang di tingkat lokal harus dihormati oleh PJ Gubernur.

“Hari ini kita aksi ke sini adalah untuk mengawal rekomendasi UMK dan UMSK tahun 2025. Kami minta rekomendasi dari setiap kabupaten dan kota jangan sampai berubah saat sampai di sini (provinsi). Makanya kita kawal ini, mudah-mudahan PJ Gubernur tidak merubah apa yang telah kita sepakati bersama di kabupaten/kota,” tegas Suparno.

Suparno mengungkapkan kekhawatiran bahwa keputusan yang telah dihasilkan di tingkat kabupaten/kota bisa berubah ketika dibawa ke tingkat provinsi.

Baca Juga :Heboh Iuran Tapera, Komisi V DPR Janji Gelar Rapat Khusus dengan Buruh hingga Pengusaha

Hal ini dinilai akan berdampak lebih besar terhadap kesejahteraan buruh, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.

“Kalau ada yang diubah-ubah, dampaknya pasti akan lebih besar. Kami berharap PJ Gubernur bisa menghargai perjuangan kami di tingkat kabupaten/kota,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti status Penjabat (PJ) Gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Menurut Suparno, status ini cenderung membuat PJ Gubernur mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :Buruh di Jabar Demo Jelang Penetapan UMK 2023, Ini Tuntutannya!

“Namanya juga PJ ya, Penjabat. Letternya juga ‘letter merah’, artinya cenderung mengikuti apa kemauan pemerintah pusat. Mudah-mudahan beliau (PJ Gubernur) tidak merubah apa yang telah kami perjuangkan di kabupaten/kota,” katanya.

Ia pun menjelaskan, aksi ini bukan hanya sekadar demonstrasi, melainkan bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan kepastian terkait penetapan upah yang layak di tahun 2025.

Tuntutan buruh dalam aksi ini, Menolak Perubahan Rekomendasi UMK dan UMSK yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota.

Minta Pj. Gubernur menghormati hasil kesepakatan

Meminta Pj. Gubernur untuk menghormati hasil kesepakatan dan tidak melakukan intervensi yang dapat merugikan buruh.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan upah agar tidak ada kepentingan politik atau tekanan dari pihak tertentu yang mempengaruhi keputusan.

Ia menambahkan, penetapan UMK dan UMSK di Jawa Barat selalu menjadi isu krusial setiap tahunnya.

Kenaikan upah minimum sangat penting

Buruh menilai bahwa kenaikan upah minimum sangat penting untuk menjaga daya beli mereka, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, penetapan UMK dan UMSK sering kali menimbulkan polemik antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, rekomendasi UMK dan UMSK yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota biasanya melalui proses panjang yang melibatkan negosiasi antara serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan dewan pengupahan daerah.

Oleh karena itu, buruh berharap hasil rekomendasi tersebut tidak diubah ketika dibahas di tingkat provinsi.

Berharap Pj. Gubernur Jawa Barat dapat menjadi pemimpin yang adil dan berpihak kepada buruh.

Melalui aksi ini, Brigade KSPSI berharap Pj. Gubernur Jawa Barat dapat menjadi pemimpin yang adil dan berpihak kepada buruh.

Mereka menekankan bahwa menjaga rekomendasi upah yang telah disepakati adalah bentuk penghargaan terhadap perjuangan buruh dan upaya menjaga kesejahteraan pekerja di Jawa Barat.

“Kami hanya ingin hasil yang telah diperjuangkan ini dihormati. Jangan sampai diubah, karena ini sudah melalui proses panjang di tingkat kabupaten/kota. Harapan kami, PJ Gubernur bisa mendengar suara kami,” pungkas Suparno.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Mereka juga melakukan orasi bergantian untuk menyampaikan aspirasi.

Dengan aksi ini, buruh berharap penetapan UMK dan UMSK 2025 di Jawa Barat akan berjalan transparan dan sesuai dengan hasil rekomendasi yang telah disepakati, tanpa adanya perubahan yang merugikan pekerja.(cr1)