News

Jadi Penyimpanan Narkotika, Rumah di Bojongsoang Digerebek

Radar Bandung - 19/01/2025, 18:58 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Jadi Penyimpanan Narkotika,  Rumah di Bojongsoang Digerebek

 

RADARBANDUNG.ID, SOREANG- Sebuah rumah di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, digerebek aparat kepolisian setelah diduga jadi tempat penyimpanan obat keras terlarang jenis tramadol dan eximer.

Penggerebekan rumah di Bojongsoang  ini dilakukan pada Jumat (17/01/2025) malam setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, rumah yang digerebek merupakan tempat transit penyimpanan obat-obatan ilegal sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.

Baca juga : Kapolresta Jamin Konflik 2 Ormas Tak Menyebar ke Kab Bandung

“Tadi kami bersama RT, RW, dan pemilik rumah yang menyewakan tempat ini sudah mengecek ke dalam,” ujar Kapolresta, Minggu (19/1).

“Ditemukan dugaan obat keras terlarang seperti tramadol, eximer, dan beberapa lainnya dalam jumlah yang cukup besar,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan ribu butir obat yang dikemas dalam beberapa dus besar.

Baca juga ; Waduh, Duel di Jalan Cilandak Sukasari Kota Bandung, Dipicu Masalah Istri Digoda, Berakhir Damai, Ini Penjelasan Polsek Sukasari dan Polrestabes Bandung

“Ada yang berisi 6.500 butir per dus, ada juga yang mencapai 10.000 butir. Saat ini, kami masih menghitung total jumlahnya dan akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam penggerebekan ini, dua orang berinisial Z dan A berhasil diamankan. Namun, diduga otak utama dari peredaran obat ini adalah seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dua orang ini sedang kami dalam perannya. Sementara itu, inisial A yang diduga pemilik obat-obatan ini sedang kami buru,” jelas Kapolresta.

Menurut keterangan pemilik rumah, tempat tersebut telah disewa oleh para pelaku sejak November 2024.

“Warga sekitar mulai curiga karena sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, total barang bukti yang berhasil disita yakni 32 dus dengan jumlah total 1.923.900 butir obat. Terdiri dari Tramadol 10 dus sebanyak 297.400 butir

“Selain itu ada juga 4 dus Trihexyphenidyl dengan jumlah 142.500 butir, 9 dus DMP Dextromethorphan dengan jumlah 1.079.000 butir, 9 dus Eximer 9 dus dengan jumlah 393.000 dan Double Y sebanyak 12.000 butir,” pungkasnya. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.