News

FIFGROUP Cabang Cimahi Laporkan Pelaku Over Alih Kredit, Oknum Debitur Dipidana 1 Tahun 2 Bulan

Radar Bandung - 21/01/2025, 14:52 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
FIFGROUP Cabang Cimahi Laporkan Pelaku Over Alih Kredit, Oknum Debitur Dipidana 1 Tahun 2 Bulan
Kantor FIFGROUP Cabang Cimahi Jl.HMS Mintareja Sajana Hukum Perumahan No. A11, Kel. Baros, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Foto: DOK. FIFGROUP

RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Pengadilan Negeri Baleendah Bandung menjatuhkan vonis kepada salah satu warga Kota Cimahi dengan inisial DS atas tindak pidana dari Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 terkait pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) selaku perusahaan pembiayaan.

FIFGROUP yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan di Indonesia mendapati adanya perbuatan over alih objek pembiayaan yang juga sebagai objek fidusia secara ilegal yang dilakukan oleh salah satu debitur dengan inisial DS di FIFGROUP Cabang Cimahi.

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika DS mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Beat Sporty melalui FIFGROUP Cabang Cimahi dengan nomor kontrak 320000298123 dengan tenor pembayaran 31 bulan.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Dishub Bandung Barat Siapkan Program Prioritas di Tahun 2025

Namun, DS tidak menjalankan kewajibannya berupa pembayaran angsuran kendaraannya. Sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia diketahui telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan selaku penerima fidusia.

Berdasarkan penelusuran, debitur diduga tergiur iming-iming uang sebesar Rp1,5 juta dari penerima over alih untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Laporan atas tindakan tersebut diajukan oleh FIFGROUP ke Polres Cimahi pada 24 April 2024. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan oleh Penyidik Polres Cimahi, DS ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baleendah Bandung.

Baca Juga : Asus Bakal Luncurkan Laptop ROG Pertama dengan Jeroan GeForce RTX 50

Selanjutnya pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Baleendah Bandung menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Galih Adi Saputro, menjelaskan bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Cimahi, FIFGROUP telah berupaya secara persuasif agar DS dapat menyelesaikan sesuai Perjanjian Pembiayaan yang disepakati.

Upaya tersebut meliputi penagihan, pemberian somasi, dan mediasi kepada DS.

Baca Juga : Telkom Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan SMAN 1 Sagaranten

“Kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi maupun somasi. Namun, DS tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya atau mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan, ia melakukan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan perusahaan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan DS kepada pihak berwajib,” jelas Galih.

Kepala Cabang FIFGROUP Kota Cimahi, Gusti Abi Dzar Al Ghiffary, menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan perusahaan tetapi juga merupakan suatu tindak pidana.

“Kami ingin menegaskan bahwa menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia adalah tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan melakukan tindakan tersebut atau terbuai dengan imbalan tertentu agar unit dialihkan kepada pihak lain,” tegas Gusti.

FIFGROUP juga mengingatkan konsumen untuk berhati-hati dalam menggunakan identitas pribadi saat mengajukan kredit dan segera melapor kepada pihak berwajib atau kantor FIFGROUP terdekat jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran hukum. Maraknya iming-iming imbalan dari pihak lain untuk digunakan namanya sebagai pihak pemohon dalam pengajuan kredit kendaraan, juga mempunyai konsekuensi hukum tersendiri baik secara pidana atau perdata.

“Komunikasi yang baik antara debitur dan perusahaan sangat penting dalam mengatasi kendala. Kami selalu terbuka untuk berdiskusi dengan konsumen yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran,” tambah Gusti.(adv)

 

 


Terkait Advertorial
Milad ke-2, Cottonways Tumbuh Sebagai Jembatan Kebaikan Bersama Santri Darul Huda 
Advertorial
Milad ke-2, Cottonways Tumbuh Sebagai Jembatan Kebaikan Bersama Santri Darul Huda 

RADARBANDUNG.id — Cottonways menggelar acara syukuran milad ke-2 dengan tajuk “Satu Tujuan, Sejuta Harapan” di Pesantren Darul Huda Al-Aziz, Kab. Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025 lalu. Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan pondok pesantren, santri penghafal Al-Qur’an, dhuafa, keluarga besar Cottonways, serta IBS sebagai mitra kolaborator. Melalui rangkaian kegiatan, seperti fun […]

Divonis Kanker Serviks, Afri Andalkan Program JKN Untuk Jalani Pengobatan
Advertorial
Divonis Kanker Serviks, Afri Andalkan Program JKN Untuk Jalani Pengobatan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah hadir lebih dari satu dekade untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. Sudah banyak masyarakat di Indonesia yang merasakan manfaat dari kehadiran Program JKN ini, Afri (31) seorang wanita berasal dari Kota Tasikmalaya menceritakan pengalamannya yang sudah merasakan manfaat […]

Bukti Nyata Manfaat Program JKN Dalam Membantu Pengobatan Buah Hati Deden
Advertorial
Bukti Nyata Manfaat Program JKN Dalam Membantu Pengobatan Buah Hati Deden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Telah hadir selama satu dekade, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui berbagai kebijakan dan inovasi guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan dan bisa merasakan manfaatnya. Salah satu perserta yang merasakan langsung manfaat dari Program JKN adalah Deden Taufiq. Ketika diwawancarai secara langsung, Deden […]

Pulih dari Autisme, Krisna Buktikan Peran JKN dalam Pengobatan Anaknya
Advertorial
Pulih dari Autisme, Krisna Buktikan Peran JKN dalam Pengobatan Anaknya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Indonesia menempati peringkat kelima di ASEAN untuk tingkat kelahiran tertinggi. Data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa angka kelahiran total (Total Fertility Rate) Indonesia pada 2020 mencapai angka 2,18 yang berarti setiap Perempuan di Indonesia melahirkan sekitar 2 anak selama masa reproduktifnya. Namun, masih banyak orang tua di Indonesia […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.