News

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Dua Kali Ajukan Ganti Kewarganegaraan tapi Gagal

Radar Bandung - 30/01/2025, 10:38 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Dua Kali Ajukan Ganti Kewarganegaraan tapi Gagal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa status Paulus Tannos adalah WNI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Paulus Tannos Masih Berstatus WNI, Dua Kali Ajukan Ganti Kewarganegaraan tapi Gagal

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers terkait status kewarganegaraan buron Paulus Tannos di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/01/2025). Foto-foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

Meski diketahui dari riwayat, Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pun optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar dengan pemerintah Singapura.

Baca Juga : WNI Tak Melawan saat Ditembak Aparat Malaysia, Ini Penjelasan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha

Alasannya, kedua negara telah menjalin kerja sama ekstradisi sejak 2022.

’’Yang bersangkutan masih WNI,” tegas Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum Rabu (29/1/2025).

Indonesia sendiri menganut asas kewarganegaraan tunggal.

Baca Juga : Prihatin Ada Sekolah Ambruk, Pj Bupati Subang Akan Prioritaskan Perbaikan

Sehingga jika ingin melepas kewarganegaraannya, seorang WNI harus mengajukan permohonan.

Supratman menambahkan, memang Paulus sudah dua kali mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraannya.

Namun, proses itu gagal lantaran yang bersangkutan tidak bisa melengkapi dokumen.

Baca Juga : Sat Pamobvit Polresta Bandung Perketat Pengamanan di Destinasi Wisata Selama Liburan, Ini Titik Prioritasnya

’’Dari riwayat permohonan pelepasan itu diajukan yang bersangkutan setelah KPK melakukan penyidikan kasus ini (e-KTP, Red),” terangnya.

Disinggung soal kemungkinan negara lain mengajukan ekstradisi terhadap Paulus, Supratman mengatakan bahwa itu adalah urusan lain.

Jika pun ada langkah tersebut, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Luar Negeri.

Ekstradisi tak ada masalah

Soal kendala ekstradisi dengan Singapura, Supratman menyebut tidak ada masalah.

Sebab, proses itu terkait dengan hak dan kewajiban.

’’Sehingga dalam hal ini, pemerintah Indonesia berkewajiban melengkapi dokumen,” imbuhnya.

Maksimal 3 Maret

Dalam proses perjanjian ekstradisi, pemerintah Indonesia diberi waktu hingga 45 hari sejak penahanan.

Artinya, waktu maksimal syarat tersebut adalah 3 Maret mendatang.

’’Tapi, kami yakin tak sampai menunggu 3 Maret,” ucapnya.

Ekstradisi perdana

Supratman mengakui bahwa proses ekstradisi dengan Singapura baru dilakukan perdana.

Pasca penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura dilakukan pada 2022 dan diratifikasi pada 2023.

Data Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Kemenkum, pengalaman Indonesia melakukan ekstradisi dari berbagai negara baru empat kali.

20 kali

Sementara, negara-negara sahabat yang memohon ekstradisi ke pemerintah RI sudah 20 kali.

’’Tapi, kami yakin dan percaya sebagai negara tetangga dan bersahabat serta punya kepentingan masing-masing di kedua belah pihak, saya yakin dan percaya proses ini,” pungkasnya. (elo/c6/dio/jawa pos)


Terkait Internasional
477 Jemaah Lansia Indonesia Difasilitasi Safari Wukuf, Ibadah Haji Khusus Berjalan Lancar
Internasional
477 Jemaah Lansia Indonesia Difasilitasi Safari Wukuf, Ibadah Haji Khusus Berjalan Lancar

RADARBANDUNG.ID, MAKKAH – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menjalankan program Safari Wukuf Khusus Lansia untuk memfasilitasi jemaah haji Indonesia yang memiliki keterbatasan fisik, lanjut usia (lansia), atau risiko tinggi (risti). Total 477 jemaah haji Indonesia mengikuti program ini dan diberangkatkan ke Arafah dengan 15 armada bus. Selama pelaksanaan, jemaah haji Indonesia didampingi oleh 118 personel dari […]

Laksanakan Wukuf di Arafah, Jemaah Diminta Hemat Tenaga Selama Puncak Haji
Internasional
Laksanakan Wukuf di Arafah, Jemaah Diminta Hemat Tenaga Selama Puncak Haji

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sesuai dengan keputusan pemerintah Arab Saudi, jemaah haji melaksanakan wukuf di Arafah pada Kamis (5/6/2025). Wukuf menjadi puncak ibadah haji. Kemudian diikuti prosesi penting haji, yaitu mabid di Muzdalifah dan melontar jumrah di Mina. Selama empat hari ke depan, jemaah diminta bisa menghemat tenaga. “Jemaah haji jangan terlalu capek. Jangan terlalu diforsir […]

Amirul Hajj Indonesia Siagakan 14 Ambulans dan 1.050 Nakes di Armuzna untuk Antisipasi Puncak Haji
Internasional
Amirul Hajj Indonesia Siagakan 14 Ambulans dan 1.050 Nakes di Armuzna untuk Antisipasi Puncak Haji

RADARBANDUNG.ID, MAKKAH – Keterbatasan jumlah tenaga kesehatan menjadi tantangan serius dalam pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, terutama menjelang fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dengan jumlah jemaah haji Indonesia mencapai 221.000 orang, sebagian besar lansia dan berpenyakit penyerta (komorbid), jumlah petugas medis yang tersedia sangat timpang. “Jumlah dokter kita hanya sekitar […]

Travel Usul Sebagian Kuota Jemaah Haji Indonesia Dijual Seharga Furoda
Internasional
Travel Usul Sebagian Kuota Jemaah Haji Indonesia Dijual Seharga Furoda

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Belajar dari kasus tidak keluarnya visa haji furoda, travel keberangkatan haji memberi usul ke pemerintah. Yakni, menyisihkan sebagian kuota haji resmi Indonesia untuk dijual seharga paket haji furoda. Sehingga, ada kepastian jemaah berangkat. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh & Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengaku prihatin. Tahun ini visa haji furoda tidak […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.