News

Jaringan Peredaran Obat Keras Terungkap, 11 Tersangka Diciduk

Radar Bandung - 31/01/2025, 18:41 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Jaringan Peredaran Obat Keras Terungkap, 11 Tersangka Diciduk
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menunjukan barang bukti ribuan butir obat keras. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandung selama dua pekan terakhir berhasil membongkar peredaran oabt keras dan menyita sebanyak 1.924.769 butir obat keras, termasuk tramadol dan eximer, yang diduga siap diedarkan di kawasan Bandung Raya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menyebutkan, pengungkapan terbesar jaringan peredaran obat keras terjadi di daerah Bojongsoang. Di lokasi ini aparat kepolisian berhasil menangkap 11 tersangka, termasuk 2 orang yang berperan sebagai distributor utama.

“Jika satu orang mengonsumsi lima butir, maka dari pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras,” ujar Aldi dalam konferensi pers, Kamis (31/1).

Baca juga : Polresta Bandung Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Keji Wanita di Kopo Sayati

Selain mengamankan obat-obatan ilegal, kepolisian juga menyita 8.048 botol minuman keras dari berbagai merek di wilayah hukum Polresta Bandung.

Kapolresta menambahkan, pihaknya masih terus menelusuri asal-usul obat keras tersebut. Dugaan sementara menunjukkan, barang haram ini dipasok dari luar Jawa Barat.

“Kami tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran ini,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan miras ilegal.

Baca juga : Polisi Gusur Kios Penjual Obat Keras Ilegal di Katapang

“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak sangat diperlukan agar upaya ini semakin maksimal,” ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 436 ayat 1 dan 2, yang membawa ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta,” ujar dia.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polresta Bandung berharap dapat terus menekan peredaran obat keras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.