RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Maraknya paktik pertambangan ilegal yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Barat menjadi keprihatinan bersama karena risiko yang ditimbulkan menyebabkan dampak kerusakan lingkungan, masalah sosial, hingga kerugian negara.

KH. Juhadi Muhammad, SH. ; Ketua PWNU Jawa Barat. Foto-foto: Dokumentasi PWNU Jawa Barat for Radar Bandung
PWNU Jawa Barat, secara khusus mengajak warga NU dan masyarakat Jawa Barat untuk melakukan jihad melestarikan lingkungan.
Seruan PWNU Jawa Barat ini merujuk pada keputusan Muktamar ke-29, di Cipasung Tasikmalaya tahun 1994.
Baca Juga : Dirut KAI Tinjau Perjalanan Jadwal Baru KA Parahyangan
Dalam Muktamar itu diputuskan bahwa pencemaran lingkungan, baik udara, air maupun tanah, apabila menimbulkan kerusakan (dharar) , maka hukumnya haram dan termasuk perbuatan kriminal (jinayat).
Muktamar yang digelar tahun 1994 di pesantren Cipasung merupakan bukti keteguhan NU yang berani lantang berjihad menjaga lingkungan hidup.
Keputusan Muktamar ini bukan saja menetapkan hukum haram, tetapi juga mengategorikan sebagai kriminal, alias masuk juga dalam ranah hukum positif
Baca Juga : Upaya Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 juta Unit Kendaraan Berstatus Menunggak Pajak
Dengan begitu, merusak lingkungan bukan saja mendapatkan stempel “haram” dari agama, tetapi harus mendapatkan “hukuman” yang setimpal dari negara.
PWNU Jawa Barat terus mendukung sikap tegas pemerintah dan mendorong rakyat Jawa Barat wajib bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, demi keutuhan NKRI.
Jihad melestarikan lingkungan ini sebagai bentuk cinta tanah air, menjaga jati diri bangsa tercinta dan manifestasi sikap tanggung jawab dalam mewujudkan Jawa Barat Gemah Ripah Loh Jinawi.
Baca Juga : Gempabumi Tektonik M2,9 Guncang Kota Sukabumi Pagi Hari
*) Seruan Jihad melestarikan lingkungan ini disampaikan KH. Juhadi Muhammad, SH. ; Ketua PWNU Jawa Barat. (**)