News

Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP

Radar Bandung - 01/03/2025, 14:05 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax DJP
Ilustrasi Pajak.

RADARBANDUNG.ID-Untuk memberikan kepastian hukum terkait implementasi Coretax DJP, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan informasi sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP.

2. Pokok penetapan keputusan sebagai berikut:

A. Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian
Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca juga : Soal Penerbitan Faktur Pajak, DJP Beri Panduan Begini

B. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau
penyetoran pajak yang diberikan atas:
i. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25,
dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
ii. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
iii. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025.

Baca juga : Update Pembaruan Implementasi Coretax, DJP Beberkan Info Ini

iv. Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025

C. Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas:
i. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak
Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
ii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025
yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iii. Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan
peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang
dilaporkan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
iv. Penyampaian SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang
disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 April 2025, dan Masa Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 10 Mei 2025.
v. Penyampaian SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak
Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.

D. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum  Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif  secara jabatan. (nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Wujudkan Transformasi Budaya dan SDM Unggul Lewat Pemberdayaan Perempuan Srikandi PLN Gelar Inspiring Srikandi
Ekonomi Bisnis
Wujudkan Transformasi Budaya dan SDM Unggul Lewat Pemberdayaan Perempuan Srikandi PLN Gelar Inspiring Srikandi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Srikandi PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menggelar kegiatan “Inspiring Srikandi” dengan tema Positive Workplace, Healthy Life”. Acara ini bertujuan memperkuat budaya kerja yang inklusif dan mendorong kesejahteraan pegawai. Selain itu, acara ini juga menjadi ruang pembelajaran dan inspirasi serta wadah untuk menunjukkan kepedulian sosial melalui penyaluran donasi […]

Tonggak Sejarah Baru Energi Hijau: Dari Minyak Jelantah, Pertamina SAF Produksi Kilang Pertamina di Cilacap Telah Mengangkasa
Ekonomi Bisnis
Tonggak Sejarah Baru Energi Hijau: Dari Minyak Jelantah, Pertamina SAF Produksi Kilang Pertamina di Cilacap Telah Mengangkasa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Catatan sejarah baru energi hijau dan berkelanjutan terukir di industri penerbangan nasional. Hal ini ditandai dengan mengangkasanya produk BioAvtur berbahan baku minyak jelantah yang diproduksi oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dalam acara Special Flight Pertamina Sustainable Aviation Fuel. Acara ceremonial ini dilanjutkan dengan penerbangan komersial perdana maskapai Pelita Air menggunakan PertaminaSAF […]

Ribuan Pelajar SMA/SMK Ikuti Edukasi Keuangan OJK Jabar di Sabuga ITB
Ekonomi Bisnis
Ribuan Pelajar SMA/SMK Ikuti Edukasi Keuangan OJK Jabar di Sabuga ITB

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan bagi pelajar SMA dan SMK se-Jawa Barat dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung (HIM) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Rabu (20/8). Kegiatan yang dihadiri lebih dari 3.000 pelajar ini menjadi wujud nyata sinergi […]

DJP Perkokoh Semangat Kemerdekaan dengan Doa Bersama Lintas Agama untuk Penerimaan Negara
Ekonomi Bisnis
DJP Perkokoh Semangat Kemerdekaan dengan Doa Bersama Lintas Agama untuk Penerimaan Negara

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Doa Bersama dan Dialog Lintas Agama pada Kamis (21/8) di Aula Cakti Budi Bakti, Kantor Pusat DJP.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.