News

Segera Bayar THR Sekarang, Ultimatum Tegas Untuk Seluruh Perusahaan

Radar Bandung - 19/03/2025, 23:50 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Segera Bayar THR Sekarang, Ultimatum Tegas Untuk Seluruh Perusahaan
Ilustrasi THR. Bijak Menyikapi Polemik Tuntutan THR dan Status Mitra Platform Online. Foto : JawaPos.com

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung mengeluarkan ultimatum kepada seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu. Sesuai aturan, pembayaran THR harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran 2025.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darisman menegaskan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas. Berbagai sanksi yang dapat diterapkan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Setiap hari kita lakukan sambil pendataan. Kalau ada pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran, kita akan sampaikan ke bidang pengawasan. Nanti di sana yang akan menerapkan sanksi,” ujar Andri saat ditemui, Balai Kota Bandung, Rabu (19/3/2025).

Andri menjelaskan sebagai langkah pengawasan, Disnaker Kota Bandung tidak hanya melakukan monitoring, tetapi juga membuka posko pengaduan khusus bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bandung dan telah beroperasi sejak Jumat lalu.

“Kita sudah membuka posko dari hari Jumat lalu, nanti sampai seminggu setelah hari raya. Tapi sifatnya kita meneruskan aduan ini ke bidang pengawasan,” jelas Andri.

Menurut Andri melalui posko ini, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengawasan guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

Andri mengungkapkan hingga saat ini, Disnaker Kota Bandung belum menerima laporan terkait perusahaan yang menunggak atau tidak sanggup membayarkan THR kepada karyawan. Baik dari pihak pekerja maupun perusahaan sendiri, belum ada yang melaporkan kendala dalam pembayaran THR tahun 2025.

“Memang untuk saat ini, khusus THR belum ada aduan, baik dari para pekerja ataupun perusahaan yang belum sanggup membayar atau menangguhkan,” ungkap Andri.

Andri menambahkan meski demikian, Disnaker tetap melakukan pemantauan intensif guna memastikan seluruh perusahaan di Kota Bandung mematuhi aturan pembayaran THR.

Andri berharap seluruh perusahaan di Kota Bandung dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik tanpa menunggu adanya pengaduan. Andri menegaskan THR merupakan hak setiap karyawan, terutama mereka yang telah bekerja dalam jangka waktu lama.

“Harapan kita, pembayaran THR bagi pekerja di Kota Bandung bisa berjalan lancar dan tidak sampai ada pengaduan. Karena THR ini merupakan hak dari karyawan, apalagi bagi mereka yang sudah bekerja dalam waktu lama,” jelasnya.

Andri menegaskan melalui adanya ultimatum jelas ini, perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga seluruh pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan sejahtera.(dsn)

Live Update


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.