RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil menyita sabu seberat 532 gram dari tangan Izroil alias Rian saat diringkus pada Rabu (19/3/2025) dini hari.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi.
“Kita amankan Izroil alias Rian beserta barang bukti sebanyak 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu. Diamankan jam 4 pagi, di Parkiran RSUD Cibabat Cimahi,” katanya, Senin (24/3/2025).
Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas barang tersebut menjadi 5 paket di dalam sebuah helm half face. Rencananya, pelaku akan mengantar barang tersebut,kepada seseorang yang akan ditemui di dalam rumah sakit.
“Pelaku menenteng helm masuk ke dalam RS sambil menunggu pengambil paket tersebut,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengiriman tersebut dilakukan atas perintah pelaku inisial B dari Bekasi ke Bandung. Pelaku berinisial B ini merupakan salah seorang tahanan narkoba yang masih memiliki kendali dari dalam lapas.
“Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah ketahui identitasnya kita selidiki, B beroperasi di dalam sebuah lapas, kita tidak sampaikan detil kita masih penyelidikan,” katanya.
Izroil dijanjikan imbalan sebagai kurir narkoba dengan nilai Rp 7.500.000,- dengan perhitungan Rp1.500.000,- per 100 gram sabu.
Sementara untuk jasa antar, biasanya pelaku mendapat upah paling sedikit Rp250.000 sampai Rp1.000.000,- dengan bonus pelaku boleh pakai sabu secara cuma-cuma.
“Pelaku inimerupakan residivis. Ia sudah 4 kali mendapatkan bahan dari orang suruhan inisial B,” ucap Tri.
Atas aksi kurirnya ini, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.
“Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Miliar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3,” tandasnya. (KRO)