News

Polres Cimahi Gagalkan Transaksi Ratusan Gram Sabu

Radar Bandung - 24/03/2025, 21:22 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Polres Cimahi Gagalkan Transaksi Ratusan Gram Sabu
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono bersama Satreskoba saat menggelar Ekpose tindak Pidana Narkotika di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (24/3). TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG.

RADARBANDUNG.id- Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil menyita sabu seberat 532 gram dari tangan Izroil alias Rian saat diringkus pada Rabu (19/3/2025) dini hari.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi.

“Kita amankan Izroil alias Rian beserta barang bukti sebanyak 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu. Diamankan jam 4 pagi, di Parkiran RSUD Cibabat Cimahi,” katanya, Senin (24/3/2025).

Ia menambahkan, untuk mengelabui petugas barang tersebut menjadi 5 paket di dalam sebuah helm half face. Rencananya, pelaku akan mengantar barang tersebut,kepada seseorang yang akan ditemui di dalam rumah sakit.

“Pelaku menenteng helm masuk ke dalam RS sambil menunggu pengambil paket tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengiriman tersebut dilakukan atas perintah pelaku inisial B dari Bekasi ke Bandung. Pelaku berinisial B ini merupakan salah seorang tahanan narkoba yang masih memiliki kendali dari dalam lapas.

“Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah ketahui identitasnya kita selidiki, B beroperasi di dalam sebuah lapas, kita tidak sampaikan detil kita masih penyelidikan,” katanya.

Izroil dijanjikan imbalan sebagai kurir narkoba dengan nilai Rp 7.500.000,- dengan perhitungan Rp1.500.000,- per 100 gram sabu.

Sementara untuk jasa antar, biasanya pelaku mendapat upah paling sedikit Rp250.000 sampai Rp1.000.000,- dengan bonus pelaku boleh pakai sabu secara cuma-cuma.

“Pelaku inimerupakan residivis. Ia sudah 4 kali mendapatkan bahan dari orang suruhan inisial B,” ucap Tri.

Atas aksi kurirnya ini, Izroil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika.

“Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Miliar maksimal 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3,” tandasnya. (KRO)

Live Update


Terkait Cimahi
PLN UP3 Cimahi Edukasi Anak-anak agar Tak Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik
Cimahi
PLN UP3 Cimahi Edukasi Anak-anak agar Tak Bermain Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik

RADARBANDUNG.id- PLN Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Cimahi mengedukasi anak-anak tidak bermain layang-layang di area jaringan listrik. Terlebih saat ini memasuki masa libur sekolah. Oleh karena itu, program edukasi keamanan aset dan fasilitas listrik optimal digalakan. Team Leader K3L dan Keamanan UP3 Cimahi, Putri Nur Zaidar mengatakan, sejauh ini layang-layang kerap menjadi salah satu penyebab terganggunya […]

Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.