RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang dokter residen berinisial PAP (31) ditangkap setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.
Ia diduga menyalahi prosedur dengan cara memberikan obat bius kepada korban berinisial FH (21).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan kasus ini langsung ditangani setelah mendapat laporan pada tanggal 18 Maret 2025. Beberapa hari kemudian PAP ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka melakukan dugaan pelecehan di gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada tanggal 18 Maret sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, FH yang menunggu ayahnya sedang kritis. Lalu, tersangka menyampaikan bahwa pasien membutuhkan darah.
Keluarga korban diminta untuk tidak menemani. Di ruangan MCHC, PAP meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Pakaian yang sebelumnya dikenakan diminta dilepas.
“Tersangka memasukan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurleb 15 kali. Kemudian menghubungkan jarum tersebut ke selan infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” jelasnya.
“Setelah sadar, korban diminta untuk mengganti pakaian kembali. Setelah kembali ke ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 wib,” ia melanjutkan.
Korban bercerita kepada orang tuanya mengenai Tindakan yang dilakukan. Hanya saja, kecurigaan mengemuka saat dirinya merasa sakit saat membuang air kecil. Singkat cerita, mereka melaporkan kepada polisi.
Polisi memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban dan ibunya serta perawat. Penyidik menyita barang bukti di antaranya 2 buah infus, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
“Untuk undang-undang dan pasal yang akan ditetapkan yaitu pasal 6c undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.
“Tersangka adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialisasi anastesi di RSHS,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Dirut SDM RSHS, Fitra Hergyana mengatakan tersangka adalah peserta didik dari Universitas Padajaran yang sedang mengambil sekolah spesialis di RSHS.
“Tersangka bukan merupakan karyawan dari rumah sakit Hassan Sadikin jadi mahasiswa yang dititipkan di kami dan itu memang pasti sesuai dengan SOP dan juga sesuai dengan arahan dari DBJP nya nah ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut,” ucapnya.
Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan tersangka diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual. Namun, hal ini akan diperkuat dengan pemeriksaan dari alhi psikologi dan forensik.
“Ini untuk menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari pelaku seksual,” ucapnya. (dbs)