News

Pemprov Jabar Tertibkan Sumbangan Jalanan, Upaya Baru Bangun Budaya Tertib dan Mandiri

Radar Bandung - 16/04/2025, 23:09 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
PENGGALANGAN DANA: Seorang panitia pembangunan masjid saat melakukan penggalangan dana. (SURYA BAGUS/RADAR BEKAS)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNGGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengambil langkah berani dan penuh pertimbangan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/Kesra yang resmi mulai diberlakukan Senin, 14 April 2025. Melalui surat ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya penertiban praktik penggalangan dana atau pungutan yang kerap dilakukan masyarakat di ruang publik, terutama yang berhubungan dengan pembangunan rumah ibadah. Keputusan ini tak hanya menyasar soal ketertiban lalu lintas atau estetika kota, namun juga menyentuh sisi lebih dalam, pendidikan sosial dan kemandirian umat.

Dalam edaran tersebut, Dedi meminta secara langsung kepada seluruh kepala daerah di wilayah Jawa Barat agar melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pungutan yang terjadi di jalanan umum. Praktik ini dinilai perlu direstrukturisasi agar semangat gotong royong tetap terjaga, namun dengan cara yang lebih tertib dan bermartabat. Apalagi, pembangunan rumah ibadah sejatinya adalah tanggung jawab kolektif jemaah, bukan beban publik yang dibebankan secara acak kepada pengguna jalan.

Merespons langkah Gubernur, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memberikan pandangan yang mendukung sekaligus memperkaya wacana. Menurutnya, sudah saatnya masyarakat menerapkan prinsip kemandirian dalam membiayai rumah ibadah, sebagaimana yang lazim dilakukan dalam tradisi gereja protestan. Farhan mencontohkan bagaimana sistem persembahan atau donasi dilakukan secara terstruktur dan sukarela oleh jemaat, tanpa harus melakukan pungutan di tempat umum.

Farhan menilai model tersebut patut diadopsi di seluruh tempat ibadah, termasuk masjid, kelenteng, dan lainnya.

“Ini bukan sekadar soal dana, tetapi juga pembelajaran sosial. Kita belajar bagaimana membangun kesadaran kolektif dan tanggung jawab spiritual dalam membiayai tempat ibadah yang kita gunakan sendiri,” ujar Farhan, Rabu (16/4/2025).

Kendati demikian, Farhan tidak menutup kemungkinan Pemerintah Kota Bandung juga akan ambil bagian dalam mendukung rumah ibadah melalui dana operasional dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, menurut Farhan, langkah ini harus dijalankan dengan hati-hati dan melalui metode yang benar-benar matang agar tidak menjadi beban struktural yang memberatkan keuangan daerah di masa mendatang.

“Pemerintah boleh saja membantu, tapi jangan sampai menghilangkan semangat gotong royong dari para jemaah. Bantuan dari negara harus bersifat pelengkap, bukan utama,” jelasnya.

Farhan menambahkan saat ini pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pengalokasian dana APBD untuk operasional rumah ibadah, namun tetap menekankan bahwa kontribusi utama seharusnya tetap berasal dari para pengguna tempat ibadah itu sendiri.

Farhan juga menyinggung perlunya masyarakat memahami esensi dari regulasi ini, agar tidak ada lagi anggapan negatif terhadap rumah ibadah yang dinilai membebani anggaran negara.

Farhan mencontohkan polemik soal Masjid Al-Jabbar yang disebut-sebut menyedot dana hingga Rp40 miliar per tahun, yang menurutnya dapat dihindari jika sistem pendanaan dikelola dengan lebih cerdas dan kolaboratif.

“Semangat kita adalah memakmurkan rumah ibadah, bukan hanya membangunnya. Dan kemakmuran itu harus dinikmati oleh jemaah, dengan rasa memiliki yang kuat. Karena ketika kita ikut urun tangan dalam membiayainya, maka rasa tanggung jawab pun akan tumbuh dengan sendirinya,” pungkas Farhan.(dsn)