RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat.

Label Halal. Foto: BPJPH Kemenag RI. Sementara itu, foto atas, Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. Foto : Istimewa Jawapos.com
Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut.
Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya.
Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi secara tuntas.
“Agar tidak menimbulkan fitnah dan memicu kecurigaan. Serta jangan sampai merugikan pihak dunia usaha,” kata Ikhsan Abdullah di Jakarta pada Rabu (23/4/2025).
Menurut dia, perlu transparansi dalam pengusutan kasus peredaran makanan berlabel halal tetapi mengandung unsur babi itu.
Sehingga publik bisa mendapatkan informasi yang jelas dan valid, titik fraud-nya.
“Apakah (fraud) pada proses penerbitan fatwa atau di proses penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH,” jelas Ikhsan Abdullah.
Potensi kejahatan berikut adalah, pelaku usaha sengaja mengganti inggredient atau komposisi saat setelah mendapat sertifikasi halal. Kemudian tidak memberikan laporan kepada BPJPH.
“Sementara wajib ditarik produknya dari peredaran di masyarakat, dan sertifikatnya dabatalkan terlebih dahulu. Karena telah meresahkan masyarakat,” tandas Ikhsan Abdullah.
Dia memahami temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi itu telah memicu polemik di masyarakat. Kemudian juga memantik saling tuding atau tuduh.
Dia menegaskan BPJPH terbuka kesempatan untuk menggandeng kepolisian.
“Karena ada dugaan tindak pidana yang serius,” ungkap Ikhsan Abdullah.
Seperti diketahui ada tujuh produk makanan berlabel halal namun mengandung unsur babi.
Ketujuh produk yang mengandung zat babi tetapi bersertifikat halal itu adalah Corniche Fluffy Jelly (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422. Kemudian Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) dengan sertifikat halal BPJPH ID004100000229550422.
Produk berikutnya adalah ChompChomp Car Mallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPH ID00410000233780821. Lalu ChompChomp Flower Mallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Selanjutnya ChompChomp Mini Marshmallow (Cina) dengan sertifikat halal BPJPJ ID00410000233780821. Berikutnya Hakiki Gelatin (ID00410001345360922). Dan yang terakhir adalah Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Cina) (ID00410000476551022). (jpc)
Live Update
- Anwar Abbas Sesalkan Kata MUI Hilang di Label Halal Baru 3 tahun yang lalu
- Menag Yaqut: Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi 3 tahun yang lalu
- Kemenag Tetapkan Label Halal Baru yang Berlaku Secara Nasional 3 tahun yang lalu