RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Penyelesaian lahan yang memicu ketegangan antarwarga di Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meminta ditempuh melalui jalur hukum. Hal ini disampaikan Farhan usai menerima laporan perkembangan situasi di kawasan tersebut.
“Sesuai arahan Gubernur, pihak-pihak yang bersengketa dipersilakan menyelesaikan permasalahan ini secara hukum. Jika ada yang sudah menerima kerohiman, saya minta jujur pada diri sendiri dan selesaikan sesuai dengan kesepakatan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).
Menurut Farhan, hingga saat ini lebih dari 60 persen warga sudah menerima kerohiman atau uang ganti rugi. Farhan menegaskan penerimaan kerohiman menjadi salah satu indikator penyelesaian administratif di tengah konflik lahan tersebut.
Lebih lanjut, Farhan juga mengingatkan kepada pihak-pihak luar yang mengatasnamakan warga Sukahaji untuk menempuh langkah advokasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kepada pihak ketiga yang bukan warga setempat, atau yang mengaku mewakili warga, kita persilakan menempuh jalur hukum. Pemerintah Kota mendukung penyelesaian yang adil sesuai aturan,” tegasnya.
Melalui konteks hukum agraria, Farhan menjelaskan hak penggarap lahan menjadi pertimbangan penting. Berdasarkan prinsip agraria, lahan yang ditelantarkan dan dikelola oleh pihak lain dapat menimbulkan hak atas penggarapan tersebut.
“Itu prinsip hukum agraria. Kalau ada lahan terbengkalai lalu dikelola penggarap, maka penggarap memperoleh hak tertentu. Sengketa seperti ini sebaiknya segera diselesaikan secara sah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kawasan Sukahaji menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan tentang ketegangan tajam antarwarga, yang berujung pada desakan penyelesaian secepatnya dari berbagai pihak.(dsn)