RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengevaluasi mekanisme penyaluran dana hibah untuk yayasan dan pondok pesantren.
Semua pengajuan kembali melalui Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk APBD 2025.
Keputusan ini diambil oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dengan tujuan agar dana hibah tetap menjunjung tinggi azas adil dan proporsional.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PW NU) Jabar, KH. Juhadi Muhammad berharap dengan kebijakan ini semua yayasan dan pesantren mendapatkan bantuan.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya satu lembaga pernah mendapatkan hibah dengan nominal yang besar, dengan kebijakan ini yayasan atau pesantren lain yang membutuhkan bisa mendapatkan porsi.
“Kami sepakat jika pada akhirnya Pemprov Jabar kembali memunculkan menu pesantren dan yayasan pada Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk APBD 2025,” kata dia.
“Harus proporsional dan juga jangan yang setiap tahun dapat terus, harus ada keadilan,” dia melanjutkan.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persis Jabar, Iman Setiawan Latif mengatakan bahwa kebijakan dana hibah ini harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan Islam.
“Dana hibah pesantren harus tetap ada dan dioptimalkan dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan dampak nyata. Evaluasi harus menjadi momentum perbaikan,” ujar Iman.
Iman pun menyarankan agar Pemprov Jabar melibatkan stakeholder terkait, seperti Kemenag dan Ormas Islam dalam verifikasi penerima hibah dan penyalurannya.
“Ini untuk memastikan pesantren yang benar-benar membutuhkan dan memiliki program jelas serta mendapat prioritas.
Proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Jabar pun merupakan langkah positif. Kriteria evaluasinya jelas seperti kelayakan proposal, track record pengelolaan dana sebelumnya, dan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, pengembangan pesantren dan pembangunan sarana prasarana keagamaan menjadi prioritas Pemrov Jabar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan ada dalam kamus Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) APBD Tahun 2026.
“Termasuk dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029,” ujar Herman.
Dikatakan Herman, pengembangan pesantren dalam kamus SIPD nomenklaturnya adalah pembangunan ruang kelas baru pesantren, perbaikan ruang kelas baru pesantren dan pengembangan kegiatan pesantren.
Adapun untuk sarana dan prasarana keagamaan, dalam kamus SIPD tercantum dengan nomenklatur, operasional organisasi kemasyarakatan keagamaan lingkup Provinsi Jawa Barat, pembangunan dan rehabilitasi Masjid/ Mushola/ tempat peribadatan lainnya, sarana perlengkapan ibadah dan Perbaikan MA Negeri/Swasta.
Herman juga mengatakan bahwa, kebijakan strategis pengembangan pesantren dan pembangunan keagamaan tercantum dalam rancangan awal RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 -2029. (dbs)