News

Sejoli Asal Cangkuang Nekat Curi Motor untuk Modal Nikah

Radar Bandung - 29/04/2025, 15:55 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Sejoli Asal Cangkuang Nekat Curi Motor untuk Modal Nikah
Pasangan kekasih ini berinisial FP (26) dan NLM (23), berasal dari Kecamatan Cangkuang diringkus polisi. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG-Dua sejoli asal Kabupaten Bandung nekat mencuri sepeda motor demi mengumpulkan uang untuk modal pernikahan mereka.

Pasangan kekasih ini berinisial FP (26) dan NLM (23), sama-sama berasal dari Kecamatan Cangkuang. Aksi keduanya berhasil digagalkan warga saat berusaha membawa kabur motor milik warga di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 27 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut keterangan polisi, motor yang dicuri ditinggalkan pemiliknya di pinggir jalan karena hendak mengambil uang ke dalam kontrakan. Tak disangka, motor tersebut menjadi incaran sepasang kekasih ini.

Korban yang mendengar suara motornya menyala langsung melompat pagar kontrakan dan mengejar pelaku.

“Korban berhasil menendang motor hingga pelaku laki-laki terjatuh,” ujar Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, Selasa (29/4).

Sementara itu, NLM yang ikut dalam aksi pencurian sempat mencoba kabur, namun teriakan korban mengundang warga sekitar yang kemudian berhasil menangkap keduanya. Petugas kepolisian datang tak lama setelah kejadian dan langsung mengamankan mereka ke Polsek Pameungpeuk.

“Dalam pemeriksaan awal, FP dan NLM mengaku bahwa mereka berniat menjual motor curian untuk membiayai pernikahan. Keduanya sedang mencari modal untuk menikah dan menjadikan pencurian motor sebagai jalan pintas,” kata AKP Asep Dedi.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa tiga unit motor lain yang diduga hasil curian, salah satunya telah dihapus nomor rangkanya dan siap dijual.

“Selain itu, alat pembobol kunci motor berupa kunci ring 8 juga diamankan dari tangan pelaku,” ujar dia.

Aksi nekat ini menunjukkan bagaimana motif pribadi bisa mendorong seseorang melakukan tindak pidana.

“Menurut pihak kepolisian, FP dan NLM tampaknya sudah mempersiapkan aksinya dengan cukup rapi, meskipun akhirnya gagal karena kesigapan korban dan warga,” ungkap dia.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan atau aksi pencurian lainnya,” tambahnya.

Saat ini, FP dan NLM ditahan di Mapolsek Pameungpeuk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Keinginan untuk menikah dengan hasil curian kini harus dibayar mahal dengan ancaman hidup di balik jeruji besi. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.