News

Penangkapan Pertama di Kabupaten Bandung, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Internasional, Sita Rp75 Miliar, WNA Terseret

Radar Bandung - 04/05/2025, 08:35 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Direktorat Siber Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar sindikat judi online berskala internasional.

Penangkapan Pertama di Kabupaten Bandung, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Internasional,  Sita Rp75 Miliar, WNA Terseret

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Foto : Salman Toyibi/Jawa Pos. Sementara foto atas, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat merilis tersangka. Foto : Dok. Mabes Polri

Aksi Direktorat Siber Bareskrim Polri  ini berhasil mengungkap keterlibatan warga negara asing serta menyita uang senilai Rp75 miliar dari 61 rekening.

Keberhasilan Direktorat Siber Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan.

“Keberhasilan ini sesuai dengan program Asta Cita Presiden dan implementasi program Presisi Kapolri untuk mewujudkan Polri yang prediktif dan berkeadilan,” terangnya, Sabtu ( 3/5/2025).

Menurut Edi, pengungkapan ini bukan perkara mudah. Sindikat judi online kelas kakap yang berjejaring internasional dan melibatkan WNA membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang solid.

Berkat kerja sama erat antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim akhirnya mampu menelusuri aliran dana dan membekuk jaringan ini.

“Kita puji kerja keras anggota Direktorat Siber Polri. Kita minta jangan lengah dan tetap waspada untuk memantau sindikat judol lainnya,” sambung Edi yang juga mantan anggota Kompolnas.

Pengungkapan ini bermula dari laporan PPATK yang mendeteksi 5.885 rekening mencurigakan terkait aktivitas judi online.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, Rp61 miliar telah berhasil disita dari 164 rekening.

Selain itu, ribuan rekening lain masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran oleh pihak kepolisian.

Total uang yang berhasil diamankan dari keseluruhan operasi ini mencapai Rp75 miliar.

“Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada situs judi online h55.hiwin.care.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Setelah itu, penyidik kembali bergerak cepat dan meringkus tiga tersangka lain pada 30 April 2025, masing-masing AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.

Yang mengejutkan, QR ternyata adalah warga negara asing asal Tiongkok.

Ia diduga menjadi otak dari operasional situs judi online tersebut dan mengatur seluruh aktivitas dari balik layar.

Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, termasuk telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar.

Semua tersangka kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Transfer Dana, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” paparnya. (jpc)