News

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Terjaring OTT di Kota Cimahi

Radar Bandung - 14/05/2025, 18:26 WIB
Hendra Hidayat
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Terjaring OTT di Kota Cimahi
Pengendara motor saat melintasi TPS di Kota Cimahi, Senin (21/4/2025). Foto Hendra Hidayat

RADARBANDUNG.id- Setidaknya 10 orang warga kedapatan membuang sampah sembarangan pada Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan aparat gabungan di Kota Cimahi.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

“Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda, 4 orang di antaranya dari luar Cimahi,” katanya.

Ia menambahkan, sepuluh orang warga tersebut kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya (sembarangan). Oleh karena itu, langsung ditindak oleh petugas.

“Mayoritas pelanggaran pembuang Sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, warga tersebut terjaring OTT buang sampah sembarangan di sejumlah tempat di wilayah Kota Cimahi.

“4 pelaku buang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku Buang sampah sembarangan di sekitar Fly over Cimindi,” katanya.

“Sementara itu, 1 pelaku buang sampah sembarangan di Jalan Amir Machmud dan 1 orang pelanggar diamankan pada operasi yustisi di sekitar TPS Pasar Atas Baru,” imbuhnya.

Ia menyebut, para pelaku buang sampah sembarangan itu diamankan kartu identitasnya untuk menjalani penyidikan di kantor Satpol PP Kota Cimahi.

“Mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipirin sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A,” katanya.

Ia menegaskan, operasi yustisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.

“Diharapkan dengan adanya operasi yustisi penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam mengelola sampah,” tandasnya. (KRO)

Live Update


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.