RADARBANDUNG.id- Setidaknya 10 orang warga kedapatan membuang sampah sembarangan pada Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan aparat gabungan di Kota Cimahi.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
“Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda, 4 orang di antaranya dari luar Cimahi,” katanya.
Ia menambahkan, sepuluh orang warga tersebut kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya (sembarangan). Oleh karena itu, langsung ditindak oleh petugas.
“Mayoritas pelanggaran pembuang Sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, warga tersebut terjaring OTT buang sampah sembarangan di sejumlah tempat di wilayah Kota Cimahi.
“4 pelaku buang sampah sembarangan tertangkap tangan di Jalan Gandawijaya, 4 pelaku Buang sampah sembarangan di sekitar Fly over Cimindi,” katanya.
“Sementara itu, 1 pelaku buang sampah sembarangan di Jalan Amir Machmud dan 1 orang pelanggar diamankan pada operasi yustisi di sekitar TPS Pasar Atas Baru,” imbuhnya.
Ia menyebut, para pelaku buang sampah sembarangan itu diamankan kartu identitasnya untuk menjalani penyidikan di kantor Satpol PP Kota Cimahi.
“Mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipirin sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A,” katanya.
Ia menegaskan, operasi yustisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.
“Diharapkan dengan adanya operasi yustisi penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam mengelola sampah,” tandasnya. (KRO)