RADARBANDUNG.id – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan itu memicu sorotan tajam, terutama karena menyeret nama anak kandungnya sendiri.
laporan terhadap Marullah dilayangkan oleh ASN Pemprov DKI, Wahyu Handoko, yang menuding sang sekda menyalahgunakan wewenang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan telaah mendalam.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi.
Langkah awal KPK adalah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) demi memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan,” tegasnya.
Jika laporan dianggap valid dan substansial, maka proses bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses ini bersifat tertutup demi menjaga efektivitas penyelidikan awal.
“Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat,” jelas Budi.
Ia menambahkan, perkembangan hanya akan diberikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi internal.
“KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor,” ucapnya.
“KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” terangnya. (pra/jpc)