News

Sanksi Lemah, Kecelakaan Kerja Terus Terjadi di Tengah Rendahnya Kesadaran K3

Radar Bandung - 21/05/2025, 17:22 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Sanksi Lemah, Kecelakaan Kerja Terus Terjadi di Tengah Rendahnya Kesadaran K3
Unit Identifikasi Forensik (INAFIS) melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Raya Bandung Garut, Nanjung, Nanjungmekar, Rancaekek, Bandung. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG– Lemahnya sanksi pemerintah terhadap perusahaan yang lalai dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dinilai menjadi penyebab terus terjadinya kecelakaan kerja di berbagai sektor industri.

Dalam data yang dihimpun Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, jumlah buruh yang mengalami kecelakaan kerja tiap tahunnya mengalami peningkatan.
Tercatat pada tahun 2022, 46.027 kasus kecelakaan kerja. Data hingga November 2023 menunjukkan lonjakan menjadi 60.858 kasus.

Sedangkan data terakhir Dinas tenaga kerja Kabupaten Bandung, pada tahun 2016 saja jumlah kecelakaan kerja di Kabupaten Bandung terdapat 1.679 kasus dari sekitar 1900 perusahaan yang didominasi pada bidang tekstil.

Dari temuan data tersebut, Jawa Barat bahkan tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus kecelakaan kerja terbanyak di Indonesia, mencapai 30.259 kasus pada Mei 2024.

Hal tersebut, diperburuk dengan data yang dihimpun Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION), yang mencatat 32.068 buruh meninggal imbas kecelakaan kerja di Indonesia, selama tahun 2021 hingga 2024.

Terakhir, kasus kecelakaan kerja menimpa tiga orang buruh PT Senotex, Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin (19/5/2025). Dimana satu diantara mereka meninggal dunia.
Sampai berita ini diterbitkan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Menilik fenomena kecelakaan kerja, Staff Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION), Ajat Sudrajat menyebut, musabab meningkatnya angka kecelakaan kerja dikarenakan tingkat kesadaran industri dan pemerintah terhadap pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih jauh dari ideal.

“Data yang meningkat tersebut hanya mencerminkan gejala permukaan. Banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang tidak dilaporkan, diselidiki, atau bahkan disembunyikan untuk melindungi kepentingan pihak tertentu,” ujar dia, Rabu (21/5).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan, lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan K3, membuat efek jera tidak tercipta.

“Pemerintah terlalu lunak. Sanksi yang diberikan tidak memberikan tekanan serius agar perusahaan memprioritaskan keselamatan kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut, ujar dia, sanksi yang ringan diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak
yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000.

“Kalau melihat UU tersebut kata ‘atau’ seolah mengecilkan kasus kecelakaan kerja dan nyawa buruh hanya nominal uang belaka. Seharusnya perusahaan yang lalai K3 harus dibubarkan,” ungkap dia.

Kenyataan ironisnya, pihaknya acap kali menemukan, masih banyak buruh yang tidak memperoleh informasi K3 secara memadai dari perusahaan.

“Hal tersebut juga berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan, pemerintah harus ikut andil dalam memberikan keamanan dan keselamatan buruh,” jelasnya.

Ajat menyoroti selama ini pemerintah dan perusahaan cenderung mempersempit hak dasar buruh hanya pada persoalan upah, sementara aspek keselamatan kerja kerap diabaikan atau dianggap risiko biasa.

“K3 seharusnya menjadi hak dasar buruh. Tapi nyatanya, ketika kecelakaan terjadi, seringkali dianggap sebagai risiko kerja belaka,” tegasnya.(kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.