News

Dianggap Buruh Informal, Seniman  Minim Perlindungan K3, Risiko Ditanggung Sendiri

Radar Bandung - 22/05/2025, 17:47 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Dianggap Buruh Informal, Seniman  Minim Perlindungan K3, Risiko Ditanggung Sendiri
Dani Suhendra (40) menyelesaikan pembuatan wadah buah dari kertas koran bekas di bengkel kerja (workshop). (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Pemahaman akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang masih minim di Indonesia dianggap merugikan buruh informal yang masih belum mendapatkan perlindungan negara.

Dari sekian banyak pekerjaan yang dikategorikan buruh informal, pekerjaan sebagai seniman acapkali dianggap sepele. Sehingga perlindungan K3, masih jauh dari harapan melindungi mereka yang kini rentan.

Menurut Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION), yang mencatat 32.068 buruh formal meninggal imbas kecelakaan kerja di Indonesia, selama tahun 2021 hingga 2024.
Data tersebut, belum termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, seperti buruh petani hingga seniman.

Pengalaman buruk, mengenai K3 di sektor pekerjaan informal, salah satunya dialami seniman patung, Dani suhendra (40) asal Soreang, Kabupaten Bandung.
Pihaknya mengaku, sebagai seniman yang bekerja dengan sistem freelance acapkali kesulitan mengalokasikan dana upah hingga mengatur kontrak kerja yang ramah dan melindungi keselamatan kerja mereka.

“Kejadiannya sekitar 7 tahun lalu, saat saya mendapat proyek seni di Lombok, untuk membuat patung. Karena ada kesalahan dalam memotong besi, kecelakaan terjadi hampir membuat harus amputasi satu jari,” ujar dia, Kamis (22/5).

Pada saat itu, ungkap dia, karena kontrak kerja yang tidak profesional membuat seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh dirinya.

“Pekerjaan seperti kami ini, selalu dianggap non formal, sehingga acapkali masalah jaminan kesehatan hingga upah berlandaskan kepercayaan. Tanpa kesepakatan yang jelas,” keluh dia.

Tantangan menjadi pekerja dalam sektor informal, bagi Dani adalah, masih belum sadarnya pemberi kerja hingga seniman. Mengenai pentingnya hak K3 yang harus dipenuhi setiap bekerja.

“Semisal, sering menemukan mereka tidak mau ambil pusing, mengenai biaya tambahan untuk alat keamanan pekerja yang ditambahkan ke dana proyek. Karena dianggap membuat biaya pembuatan barang atau pertunjukan membesar,” papar dia.

Imbasnya, seniman yang harus memotong dari pendapatan yang didapat untuk bersiaga dana jika nantinya ada kecelakaan kerja.
“Penting kiranya sektor informal, dilihat lebih penting. Pasalnya, sektor pekerjaan ini juga membantu pendapatan negara,” pungkasnya.

menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengungkapkan, selama ini mayoritas seniman dan budayawan belum memiliki jaminan sosial yang memadai, padahal kontribusinya terhadap daerah sangat besar.

“Karena itu, pemerintah daerah akan memfasilitasi mereka dengan JKK dan JKN sebagai bentuk perhatian,” ujar Wawan, Kamis (22/5).

Guna memberikan, jaminan kesehatan dan keamanan saat bekerja. Pihaknya mengatakan, Saat ini, telah digulirkan rencana pemberian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 3.000 hingga 5.000 seniman dan budayawan di Kabupaten Bandung.

“Kami memang sudah memiliki basis data seniman dan budayawan, tetapi perlu diverifikasi lebih lanjut agar penyaluran tepat sasaran,” katanya.

Nantinya, ujar dia, para penerima manfaat tidak dibebani biaya iuran bulanan, karena premi ditanggung penuh melalui anggaran pemerintah daerah.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan dukungan nyata bagi keberlanjutan kegiatan seni dan budaya di Kabupaten Bandung,” pungkasnya. (kus)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.