RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap tiga WNA dari Kamerun dan Kanada.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap tiga WNA dari Kamerun dan Kanada. Foto-foto : Hanung/Jawa Pos
Ketiga WNA diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) dan melanggar izin tinggal.
Petugas menunjukkan ketiga WNA pelaku beserta barang bukti di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, kemarin (27/5/2025).
Dua WNA, TFN dan FJN, berasal dari Kamerun. Sementara BDD berpaspor Kanada.
Mereka diamankan tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Brigjen Pol Yuldi Yusman mengatakan, TFN dan FJN diamankan pada 6 Mei.
Kemudian, pelaku BDD ditangkap pada 22 Mei. “Selain tersangkut pidana peredaran upal, WNA tersebut juga melanggar batas tinggal di Indonesia berdasarkan visanya,” ujarnya.
Menurut Yusman, dua WNA asal Kamerun ditangkap saat petugas merazia sebuah apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Ketika petugas memeriksa tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang senilai 1.600 dolar AS di kediamannya,” katanya.
Bentuk fisik uang dollar tersebut dinilai janggal.
Selanjutnya, tim imigrasi menyerahkan uang itu ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.
Hasilnya, uang dollar AS milik TFN itu dinyatakan palsu.
Petugas juga memeriksa HP milik TFN. Warga Kamerun itu ditengarai berkomunikasi dengan WNA lain berinisial FJN dalam grup WhatsApp (WA).
Dari chat tersebut, FJN ditangkap.
Berselang beberapa hari, petugas imigrasi menangkap BDD yang diduga memiliki upal sebanyak 900 dollar AS.
Ditjen Imigrasi berfokus pada perkara pelanggaran izin tinggal. Sedangkan untuk kepemilikan upal, akan didalami oleh kepolisian.
“Dua WNA Kamerun berinisial FJN dan TFN juga melanggar peraturan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti.
Masuk Indonesia 2023-2024
Menurut Puji, sapaan akrab Nur Raisha Pujiastuti, FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.
FJN diketahui masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan masa izin tinggalnya berakhir pada 4 November 2023 lalu.
Sementara, TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 lalu, dengan memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT.
Mose Delta International. Namun, saat diperiksa, dia mengakui tidak pernah berinvestasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Sedangkan, BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Tetapi pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.
Puji menjelaskan, FJN terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Selain itu, keduanya juga tidak memberikan keterangan yang benar saat mengurus izin tinggal di Indonesia.
Puji menegaskan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum.
Selain itu, lanjut Puji, tindakan ketiga WNA itu juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) UU 6/2011. Karena telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Lebih lanjut, Yusman mengingatkan agar WNA yang masuk ke Indonesia tidak melakukan pelanggaran hukum. Sebab, petugas Imigrasi secara berkala menggelar pemantauan.
“WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian atau bahkan pidana, sama dengan menjatuhkan martabat bangsa Indonesia,” paparnya. (wan/aph/jawa pos)
Live Update
- Penangkapan Pertama di Kabupaten Bandung, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Internasional, Sita Rp75 Miliar, WNA Terseret 4 minggu yang lalu
- Laboratorium Narkoba Ditemukan di Bali, BNN: Dikendalikan WNA 10 bulan yang lalu