News

Kementerian Imigrasi Tangkap Tiga WNA Asal Kamerun dan Kanada, Diduga Edarkan Upal dan Melanggar Izin Tinggal

Radar Bandung - 28/05/2025, 20:35 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Kementerian Imigrasi Tangkap Tiga WNA Asal Kamerun dan Kanada, Diduga Edarkan Upal dan Melanggar Izin Tinggal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap tiga WNA dari Kamerun dan Kanada.

Kementerian Imigrasi Tangkap Tiga WNA Asal Kamerun dan Kanada, Diduga Edarkan Upal dan Melanggar Izin Tinggal

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap tiga WNA dari Kamerun dan Kanada. Foto-foto : Hanung/Jawa Pos

Ketiga WNA diamankan karena diduga mengedarkan uang palsu (upal) dan melanggar izin tinggal.

Petugas menunjukkan ketiga WNA pelaku beserta barang bukti di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, kemarin (27/5/2025).

Dua WNA, TFN dan FJN, berasal dari Kamerun. Sementara BDD berpaspor Kanada.

Mereka diamankan tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Barat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Brigjen Pol Yuldi Yusman mengatakan, TFN dan FJN diamankan pada 6 Mei.

Kemudian, pelaku BDD ditangkap pada 22 Mei. “Selain tersangkut pidana peredaran upal, WNA tersebut juga melanggar batas tinggal di Indonesia berdasarkan visanya,” ujarnya.

Menurut Yusman, dua WNA asal Kamerun ditangkap saat petugas merazia sebuah apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

“Ketika petugas memeriksa tempat tinggal TFN, petugas menemukan uang senilai 1.600 dolar AS di kediamannya,” katanya.

Bentuk fisik uang dollar tersebut dinilai janggal.

Selanjutnya, tim imigrasi menyerahkan uang itu ke Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik.

Hasilnya, uang dollar AS milik TFN itu dinyatakan palsu.

Petugas juga memeriksa HP milik TFN. Warga Kamerun itu ditengarai berkomunikasi dengan WNA lain berinisial FJN dalam grup WhatsApp (WA).

Dari chat tersebut, FJN ditangkap.

Berselang beberapa hari, petugas imigrasi menangkap BDD yang diduga memiliki upal sebanyak 900 dollar AS.

Ditjen Imigrasi berfokus pada perkara pelanggaran izin tinggal. Sedangkan untuk kepemilikan upal, akan didalami oleh kepolisian.

“Dua WNA Kamerun berinisial FJN dan TFN juga melanggar peraturan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti.

Masuk Indonesia 2023-2024

Menurut Puji, sapaan akrab Nur Raisha Pujiastuti, FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari.

FJN diketahui masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan masa izin tinggalnya berakhir pada 4 November 2023 lalu.

Sementara, TFN masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 lalu, dengan memakai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT.

Mose Delta International. Namun, saat diperiksa, dia mengakui tidak pernah berinvestasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Sedangkan, BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Tetapi pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.

Puji menjelaskan, FJN terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Selain itu, keduanya juga tidak memberikan keterangan yang benar saat mengurus izin tinggal di Indonesia.

Puji menegaskan, perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum.

Selain itu, lanjut Puji, tindakan ketiga WNA itu juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) UU 6/2011. Karena telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Lebih lanjut, Yusman mengingatkan agar WNA yang masuk ke Indonesia tidak melakukan pelanggaran hukum. Sebab, petugas Imigrasi secara berkala menggelar pemantauan.

WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian atau bahkan pidana, sama dengan menjatuhkan martabat bangsa Indonesia,” paparnya. (wan/aph/jawa pos)

Live Update


Terkait Hukum Kriminal
Tak Kapok, Residivis Penganiayaan Kembali Diringkus karena Premanisme
Hukum Kriminal
Tak Kapok, Residivis Penganiayaan Kembali Diringkus karena Premanisme

RADARBANDUNG.ID, CIPARAY – Seorang pria berinisial Deden Mega Kustiwa (30), alias Kecrot, kembali ditangkap pihak kepolisian setelah melakukan aksi premanisme sambil membawa senjata tajam di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Pelaku premanisme yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan itu diamankan jajaran Polsek Ciparay, Polresta Bandung, pada Selasa (20/5/2025), sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan pelaku […]

Kecelakaan Kerja di PT Senotex: Satu Tewas, Dua Luka Berat , Dugaan Kelalaian Diselidiki
Hukum Kriminal
Kecelakaan Kerja di PT Senotex: Satu Tewas, Dua Luka Berat , Dugaan Kelalaian Diselidiki

RADARBANDUNG.ID, SOREANG-Duka menyelimuti keluarga Yuki Sutisna (40), pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT Senotex, Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin (19/5/2025). Dalam kecelakaan kerja itu, Yuki tewas tertimpa reruntuhan bangunan saat sedang melakukan pengecekan dan pengukuran di fasilitas penyimpanan ampas batu bara milik perusahaan. Kecelakaan kerja tragis itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB […]

Waduh! Rumah Mewah Jadi Sarang Judol, Bos Situs Judi Online TAHU69 Obed dan Alfredo Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya
Hukum Kriminal
Waduh! Rumah Mewah Jadi Sarang Judol, Bos Situs Judi Online TAHU69 Obed dan Alfredo Ditangkap Resmob Polda Metro Jaya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Siapa sangka dibalik hunian mewah di kawasan Batam dan Jakarta Utara, terselip praktik ilegal yang meresahkan dan Tim Resmob Polda Metro Jaya langsung gerak cepat. Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas situs judi online TAHU69 dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengelola utama yakni Obed (29) dan Alfredo (28). […]

Pertama di Indonesia, DPC Peradi Kota Bandung Launching Virtual Office untuk Advokat
Hukum Kriminal
Pertama di Indonesia, DPC Peradi Kota Bandung Launching Virtual Office untuk Advokat

DPC Peradi Kota Bandung meluncurkan fasilitas virtual office yang bisa digunakan untuk membantu para advokat muda maupun senior namun belum memiliki kantro pribadi.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.