RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan aturan jam malam bagi para siswa di Provinsi Jawa Barat akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025.
Hal ini sesuai setelah beredarnya Surat Edaran Nomor 51/ PA.03/Disdik yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pada surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut, tertulis aturan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Demi lancarnya kebijakan ini, Dedi Mulyadi yang baru saja melantik Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto meminta untuk serius dalam menerapkan aturan tersebut.
Dedi pun mengaku tak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa yang menimpa anak-anak di Jawa Barat di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
“Nanti saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat, kalau ini terjadi kepala dinasnya mundur,” tegas Dedi dalam pidatonya di hadapan para pejabat di kawasan BYD, Subang seperti dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Atas hal ini, Dedi meminta kepala dinas pendidikan untuk mengkoordinasikan seluruh Jawa Barat setiap malam.
Serta berkomunikasi dengan sejumlah pihak seperti Kapolres, Kapolsek, Kades, hingga lurah setempat.
Dia pun kembali mengingatkan agar siswa di atas jam 9 malam sudah harus kembali ke rumah, kecuali jika memang ada alasan tertentu yang telah tertulis pada surat edaran.
“Jam 9 anak sekolah harus kembali di rumahnya kecuali lagi sama orang tuanya, ada yang sakit, dia lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sejenisnya,” ujar dia.
Dedi juga menegaskan saat ini Provinsi Jawa Barat sedang menjadi sorotan sehingga apa pun yang terjadi akan terlihat.
Alhasil, para pejabat di lingkungan Pemprov Jabar ditegaskannya agar tak main-main dalam bekerja.
“Tidak boleh main-main kerja dengan saya, tidak boleh lagi ada tujuan-tujuan lain kecuali memperbaiki, semua orang harus bekerja,” ucap Dedi.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengungkapkan adanya penerapan jam malam bagi para siswa untuk membentuk generasi yang berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.
Meski begitu, masih terdapat pengecualian bagi siswa yang melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB-04.00 WIB dengan alasan tertentu.
Seperti sedang bersama orang tua, mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua, kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang mana memang diketahui oleh orang tuanya. (jpc)
Live Update
- Oknum Supporter Persikas Berulah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Murka Saat Nganjang ka Warga Subang 3 hari yang lalu
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Resmi Terapkan Jam Malam untuk Siswa di Jabar, Ini Isi Lengkap Surat Edarannya 3 hari yang lalu