RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Pasca penertiban banguan liar (bangli) pihak PTPN dan Pemkab Subang mengeluarkan larangan untuk mendirikan bangunan di sepanjang jalur Provinsi, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Jalancagak.
Larangan ini diumumkan melalui pemasangan spanduk imbauan yang dipasang di sejumlah titik di Subang ini ditujukan kepada pada para pihak dan warga.
Spanduk tersebut bertuliskan, “Hati-Hati..!, Terhadap Pihak Manapun, Menjanjikan/ Menjamin/ Memberi Izin Serta Dilarang Mendirikan Bangunan di Lokasi Ini” ini di pasang tepat di atas reruntuhan kios bangunan liar yang tersebar di 9 titik di wilayah Jalancagak Subang.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya pihak PTPN dan Pemerintah setempat untuk memastikan jika di area tersebut tidak bolah ada bangunan.
“Tujuan pemasangan spanduk imbauan untuk mengingatkan para pihak, siapa saja, untuk tidak mendirikan banguanan di area ini,” ujar salah seorang karyawan PTPN saat ditemui di lokasi, Jumat (30/5/2025).
“Langkah ini sebagai tindak lanjut aksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Subang yang sudah melakukan penertiban bangunan liar, di jalur Provinsi wilyah Jalancagak Subang, ” sambung dia.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Subang Reynaldy melakukan penertiban Bangunan Liar (Bangli) berupa kios-kios di sepanjang Kecamatan Jalancagak Subang pada Senin (26/5/2025). (anr)