RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah memetakan skema bantuan pendidikan untuk sekolah swasta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan dasar wajib disediakan secara gratis.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan terdapat lima kategori sekolah swasta yang kini menjadi perhatian utama pemkot.
Menurut Farhan, pengelompokan ini penting sebagai dasar penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Kita identifikasi dulu karakteristik sekolah-sekolah swasta di Bandung. Supaya kita tahu, yang benar-benar butuh bantuan itu yang mana,” ujar Farhan kepada awak media di kawasan Turangga, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025).
Farhan mengungkapkan kategori pertama atau Kategori A adalah sekolah swasta yang secara mandiri menolak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan) dari pemerintah. Kategori kedua atau Kategori B merupakan sekolah swasta yang masih menerima BOS namun memilih menolak RMP. Sementara itu, Kategori C mencakup sekolah swasta yang menerima baik BOS maupun RMP, dan berlokasi di kawasan padat penduduk Kota Bandung.
Lalu, menurutnya, Kategori D adalah sekolah swasta yang juga menerima BOS dan RMP, namun berada di wilayah yang disebut sebagai blank spot, yakni kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri sama sekali.
“Kategori C dan D inilah yang sebenarnya paling perlu dibantu, karena mereka menjalankan fungsi layanan publik di wilayah yang sangat membutuhkan,” ungkap Farhan.
Kategori terakhir atau Kategori E, meski tidak disebutkan secara eksplisit oleh Farhan, diduga merupakan sekolah-sekolah dengan kriteria khusus yang masih dianalisis lebih lanjut oleh Pemkot Bandung.
Farhan menegaskan Pemkot Bandung saat ini tengah mengkaji bentuk intervensi kebijakan yang paling efektif untuk mendukung sekolah swasta, khususnya pada kategori yang dianggap strategis dalam pemerataan layanan pendidikan dasar.
“Putusan MK itu kan hanya satu kalimat, pendidikan harus gratis. Tapi bagaimana implementasinya? Nah, itu yang sedang kita analisis secara hati-hati,” jelasnya.
Farhan menambahkan, bantuan tidak bisa diberikan secara serampangan. Pemerintah Kota harus tetap memperhatikan regulasi, kemampuan fiskal daerah, dan keadilan bagi semua pihak, termasuk sekolah negeri.
Farhan menegaskan klasifikasi dan bantuan ini hanya berlaku untuk jenjang SD dan SMP. Hal ini karena kewenangan pemerintah kota berada pada dua jenjang tersebut. Untuk tingkat SMA/SMK, kewenangan ada di pemerintah provinsi.
“Kita fokus dulu pada yang menjadi tanggung jawab kita, yaitu SD dan SMP. Karena di situlah urgensi dan celah ketimpangannya sangat terasa,” tegas Farhan.
Di tengah tantangan urbanisasi dan pemerataan akses pendidikan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung mewujudkan pendidikan yang inklusif, terjangkau, dan adil bagi seluruh warganya.
“Kalau kita tidak intervensi sekarang, akan ada anak-anak dari wilayah blank spot yang terancam tidak bisa sekolah. Ini soal masa depan Bandung juga,” pungkas Farhan.(dsn)