RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai baik di toko modern hingga pasar tradisional.
Oleh karena itu, saat ini Pemkot Cimahi tengah menggodok terkait aturan terkait yang rencananya diterapkan pada awal tahun 2026 mendatang.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai tengah digodok oleh Dinas Lingkungan Hidup (Dlh).
“Mudah-mudahan segera selesai sehingga peraturan daerah ini bisa diikuti sebagai cantolan atau pegangan bagi seluruh masyarakat Kota Cimahi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dari rumah. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pengelolaan sampah.
“Untuk perihal sampah plastik itu harus di daur ulang atau di olah menjadi RDF karena kalau dibuang itu lama terurainya dan tidak bisa busuk sampah plastik itu, dan apabila dibakar malah menjadi polusi udara yang sangat berbahaya mencemari lingkungan kita,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, rencananya larangan penggunaan plastik sekali pakai itu akan benar-benar diterapkan awal tahun 2026. Sasaran awalnya di toko modern dan pasar tradisional.
“Daerah lain sudah ada yang menerapkan hal serupa dan Cimahi sedang menuju ke sana. Paling telat awal tahun 2026. Bidikan kami toko modern dulu, nanti paralel ke pasar,” katanya.
Untuk saat ini pihaknya sudah melakukan pembahasan awal dengan asosiasi peritel di Kota Cimahi mengenai rencana larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai itu. Hanya saja baik Pemkot Cimahi maupun peritel butuh waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita sudah membahasnya dengan ritel juga, kita mulai mengurangi penggunan sampah plastik sekali pakai. Kita perlu sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Cimahi untuk membahas payung hukum larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai itu.
“Apakah Perda yang sudah ada cukup tinggal Perwal, atau harus bikin Perda baru. Ini yang akan kami bahas dengan Bagian Hukum,” pungkasnya. (KRO)