News

Polsek Lembang Edukasi Pocong Hiburan, Ini Pesannya

Radar Bandung - 10/06/2025, 12:48 WIB
HH
Hendra Hidayat
Tim Redaksi
Anggota Polsek Lembang saat mengedukasi penyedia jasa pocong hiburan di Alun-alun Lembang. Foto Dok Polsek Lembang

RADARBANDUNG.id- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang mengedukasi penyedia jasa pocong hiburan untuk tidak berperilaku berlebihan.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi potensi aksi berlebihan dalam menghibur pengguna jalan yang melintasi Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolsek Lembang, Hadi Mulyana mengatakan, pihaknya memberikan imbauan kepada penyedia jasa pocong hiburan agar tidak membuat resah para pengguna jalan.

“Tadi malam kami melakukan imbauan kepada penyedia jasa hiburan pocong di Lembang agar tidak beraksi berlebihan, karena bisa meresahkan,” katanya, Selasa (10/6/2026).

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengingatkan penyedia jasa pocong hiburan untuk tidak memaksa pengguna jalan memberikan imbalan.

“Menakut-nakuti berlebihan hingga menimbulkan teror agar dikasi imbalan uang itu kan tidak baik, nanti bisa mengarah ke pemaksaan, itu bisa masuk tindak premanisme,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, imbauan yang dilakukan merupakan langkah untuk cipta kondisi demi menciptakan Harkamtibmas (Harmoni, Kamtibmas dan Pembangunan Masyarakat).

“Kita ingin memberikan edukasi dan memberikan rasa aman dan aman kepada masyarakat khususnya wisatawan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang warga Padalarang, Eli mengatakan, keberadaan pocong hiburan di jalanan Lembang selama masih konteks menghibur pengendara sah-sah saja.

“Yang penting tidak memaksa, bagi kami sebagai pengendara itu merupakan hiburan saja ketika terjebak kepadatan lalu lintas,” katanya. (KRO)

Live Update