News

Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit

Radar Bandung - 15/06/2025, 19:44 WIB
Diwan Sapta
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Praktik Jual Beli Kursi Bayangi PPDB Bandung, Bangku Bayangan di SMP Negeri Favorit
Ilustrasi. Kegiatan belajar siswa-siswi jenjang SMP dalam ruang kelas sekolah. (Dok. JawaPos)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Dugaan praktik jual beli bangku di sekolah negeri kembali menghantui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Bandung. Meski bukan hal baru, fenomena ini kembali menyeruak lantaran minimnya transparansi antara daya tampung resmi sekolah dan jumlah peserta didik yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana menjelaskan pola penyimpangan ini terus berulang setiap tahun. Menurutnya, terdapat celah dalam sistem penerimaan yang memungkinkan terjadinya transaksi di luar prosedur resmi.

“Praktik semacam ini memang sudah menjadi pola tahunan, terutama saat momentum PPDB di SMP negeri Bandung. Laporan-laporan masyarakat yang kami terima menunjukkan ada indikasi kuat jual beli bangku di luar jalur resmi,” ungkap Dan, saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Menurutnya, dari hasil pantauan Ombudsman pada tahun-tahun sebelumnya, ditemukan selisih signifikan antara daya tampung yang diumumkan sekolah dan data siswa yang masuk ke dalam Dapodik. Perbedaan ini, menjadi titik rawan yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyisipkan siswa melalui jalur tidak sah.

“Beberapa sekolah negeri di Bandung tercatat memiliki selisih puluhan hingga ratusan siswa antara pengumuman resmi PPDB dan data Dapodik akhir. Ini yang membuka celah untuk menerima siswa tambahan secara diam-diam, setelah proses daftar ulang selesai,” tegasnya.

Dan juga menyoroti lemahnya pelaporan terhadap siswa yang mengundurkan diri atau tidak melakukan daftar ulang. Ketidakjelasan ini turut memperbesar peluang manipulasi.

“Ombudsman telah menyampaikan rekomendasi agar seluruh sekolah negeri menyelaraskan data daya tampung aktual dengan Dapodik, dan mengumumkannya secara terbuka. Transparansi ini penting untuk mencegah kecurigaan publik,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menilai praktik ilegal ini berkaitan erat dengan ketimpangan kualitas pendidikan antarsekolah. Sekolah-sekolah negeri favorit, lanjutnya, kerap menjadi rebutan masyarakat, terutama di kawasan kota.

“Ketika kualitas tidak merata, orang tua akan berupaya keras memasukkan anaknya ke sekolah unggulan. Di situlah sering muncul praktik-praktik tak sah, termasuk menyuap atau membayar agar anak bisa diterima,” ungkap Dan.

Menurutnya, kondisi ini bisa ditekan bila pemerintah daerah bersinergi dengan sekolah swasta dalam menyediakan layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas. Apalagi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pendidikan dasar seharusnya bisa diakses secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Ombudsman mendorong agar Pemkot Bandung membuka peluang kemitraan lebih luas dengan sekolah swasta dalam hal daya tampung, tanpa membebani masyarakat dengan biaya tambahan,” ujar Dan.

Dan juga menanggapi laporan terkini mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp8 juta agar seorang siswa dapat diterima di salah satu SMP negeri favorit. Meski masih berupa indikasi, ia menegaskan pola semacam ini sudah terjadi berulang kali.

“Ini bukan fenomena baru. Modus seperti ini muncul hampir tiap tahun. Maka dari itu, kami mendesak Wali Kota Bandung segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius,” tegasnya.

Dan menutup Ombudsman berharap langkah tegas dari Pemerintah Kota Bandung dapat menjadi sinyal praktik jual beli bangku tidak lagi ditoleransi. Ke depan, integritas dan keterbukaan dalam sistem PPDB harus dikedepankan agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kembali pulih.(dsn)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.