RADARBANDUNG.ID, KAB. GARUT – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menyampaikan bahwa keadilan konstitusional adalah prinsip hukum yang menjamin bahwa semua warga negara diperlakukan secara adil berdasarkan hukum dasar atau konstitusi negara.

Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH saat menjadi narasumber Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Senin (16/6/2025). Foto-foto:FOR RADAR BANDUNG
“Ini berarti hak-hak konstitusional dilindungi dalam proses hukum dan putusan pengadilan. Keadilan konstitusional penting untuk menjaga martabat, kebebasan, dan hak asasi manusia,” ujarnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Senin (16/6/2025).
Sosialisasi Empat Pilar yang membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika merupakan media sosialisasi dapil (Sosdap) MPR RI.
Menurutnya, konstitusi adalah hukum, bahkan hukum tertinggi dalam konteks bernegara (the supreme law of the land). Karena itu, tujuan konstitusi tersebut lekat dengan tujuan negara yakni mencapai dan mewujudkan keadilan, ketertiban, dan perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan atau kebebasan dan kesejahteraan atau kemakmuran bersama, sebagaimana terdapat pada rumusan tujuan bernegara di dalam Pembukaan UUD 1945.
“Dengan adanya pemahaman demikian, konstitusi berposisi sebagai norma ideal yang paling tinggi tingkatannya,” jelas Hoerudin sapaan akrab anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN asal Dapil Jabar XI.
Diungkapkannya, keadilan konstitusional menekankan beberapa hal penting.
Diantaranya, keadilan yang sejalan dengan konstitusi yakni keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, seperti Undang-Undang Dasar 1945.
Keadilan konstitusional menekankan pula pada penyelesaian sengketa yang adil. Dimana keadilan konstitusional memastikan bahwa sengketa ketatanegaraan diselesaikan secara adil dan transparan melalui proses peradilan yang sesuai dengan konstitusi.
Hak konstitusional yang dilindungi.
Keadilan konstitusional juga menjamin bahwa hak-hak konstitusional warga negara, seperti hak hidup, kebebasan, dan keadilan di pengadilan, dilindungi.
“Sedang untuk menjaga martabat, kebebasan, dan hak asasi manusia, keadilan konstitusional penting dalam peran pengadilan konstitusi. Pengadilan konstitusi, seperti Mahkamah Konstitusi di Indonesia, memiliki peran penting dalam menjaga keadilan konstitusional melalui penafsiran dan penerapan konstitusi dalam putusan peradilan,” sambungnya.
Disamping juga, lanjutnya, keadilan konstitusi adanya penegakan hukum yang sesuai dengan konstitusi. Yakni keadilan konstitusional yang memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara konsisten dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. (**)
Live Update
- Anggota MPR RI Fraksi PAN Muhammad Hoerudin Amin Tegaskan Setiap Orang Berhak Dapatkan Pendidikan Berkualitas 3 bulan yang lalu
- Legislator PAN Hoerudin Amin Sambangi Padepokan Manda Agung Garut Selatan 4 bulan yang lalu