RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita.
Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus dengan 5 orang tersangka.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus tembakau sintetis sebanyak 14 Kasus dengan 15 orang tersangka dan kasus psikotropika dan OKT sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini dilakukan untuk menciptakan wilayah yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
“Dalam kurun waktu 20 hari ini Sat Res Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 31 orang tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, sebanyak 28 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Cimahi tersebut yakni shabu, ganja, OKT dan psikotropika.
“Yang mana dari 28 kasus ini terkait dengan kepemilikan Narkotika dan Psikotropika,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari 31 orang tersangka pihaknya menyita sejumlah barang bukti dan berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa dari bahaya narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 164,817 gram shabu, 884,14 gram ganja, 586,51 gram tembakau sintetis, 1.218 Butir OKT dan 73 butir psikotropika,” katanya.
Akibat perbuatannya untuk kasus shabu dan tembakau sintesis dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800 juta maks 8 milyar dan Ayat (2) (BB Lebih dari 5 Gram) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Untuk kasus kepemilikan ganja dijerat Pasal 111 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun dan atau Denda Minimal 800 juta maksimal 8 milyar.
Sementara itu, untuk kasus Peredaran Shabu, Ganja, Tembakau Sintetis dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 milyar maks 10 milyar. Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) Penjara Seumur Hidup atau Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.
Untuk kasus Peredaran OKT: Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (KRO)
Live Update
- Diduga Menipu Gunakan Cek Kosong, Sat Reskrim Polres Cimahi Bekuk Dirut BUMD di Bandung Barat 1 minggu yang lalu