News

Babi Lepas di Bandung, Viral di Media Sosial

Radar Bandung - 25/06/2025, 19:16 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Tangkapan Layar. Babi Lepas di jalanan Kota Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Warga Kota Bandung dihebohkan dengan kemunculan seekor babi yang berkeliaran bebas di tengah jalan, Senin (23/6/2025). Video kejadian itu cepat menyebar dan menjadi viral di media sosial. Banyak yang menduga hewan tersebut berasal dari fasilitas pemotongan hewan milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung yang memang berlokasi tak jauh dari lokasi kejadian.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan ia akan segera mengecek kebenaran informasi tersebut langsung ke DKPP.

“Saya belum tahu soal itu. Saya baru dapat laporan, saya akan cek langsung ke DKPP. Kalau benar babi itu berasal dari tempat pemotongan, harus dilihat kenapa bisa sampai lepas,” ujar Farhan saat ditemui wartawan di Balai Kota Bandung, Rabu (25/6/2025).

Farhan tidak menampik DKPP memang memiliki fasilitas pemotongan hewan, termasuk untuk jenis hewan seperti babi. Ia menegaskan fasilitas pemotongan telah didesain secara terpisah untuk menjamin kebersihan, keamanan, dan ketertelusuran distribusi daging yang dikonsumsi masyarakat.

“Ya, di DKPP memang ada tempat pemotongan babi. Tapi tentu dipisahkan dari hewan lain. Itu bagian dari tugas pemerintah dalam mengawasi semua produk pangan hewani yang dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Farhan menyampaikan semua jenis daging konsumsi harus diawasi ketat oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan daging yang beredar tidak berasal dari sumber ilegal atau berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai ada daging babi hutan hasil perburuan yang masuk dan bercampur. Itu sangat berbahaya. Sama halnya dengan daging anjing, kucing, tikus, dan hewan-hewan lain yang bukan untuk konsumsi, itu tidak boleh ada di pasaran,” tegasnya.

Farhan juga menyampaikan pengawasan tidak hanya berlaku untuk hewan ternak umum, tetapi juga terhadap daging hewan langka atau yang dilindungi undang-undang.

“Tidak boleh ada daging hewan yang dilindungi seperti trenggiling, buaya, ular, atau burung-burung tertentu. Itu pelanggaran hukum dan bisa membahayakan ekosistem. Pemerintah wajib bertindak tegas,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, tren konsumsi daging-daging eksotis dengan klaim khasiat kesehatan juga disoroti.

“Ada juga yang percaya makan tangkur buaya, makan bagian tubuh harimau. Ini semua harus dikendalikan. Jangan sampai terjadi penyelundupan atau perdagangan ilegal daging-daging semacam itu,” jelas Farhan.

Ia menegaskan kejadian lepasnya babi ke jalan umum, meski terkesan sepele, merupakan pengingat penting akan pentingnya rantai pengawasan yang ketat dalam tata kelola distribusi pangan hewani di Kota Bandung.

“Mudah-mudahan memang itu babi dari DKPP, bukan dari luar, apalagi dari aktivitas ilegal. Tapi ini tetap harus ditelusuri dan diklarifikasi secara terbuka. Masyarakat berhak tahu dan merasa aman dengan apa yang mereka konsumsi,” pungkasnya.(dsn)