News

Banyak Warga  Kab Bandung Belum Punya Catatan Nikah

Radar Bandung - 25/06/2025, 19:29 WIB
D
Darmanto
Tim Redaksi
Salah seorang warga mendaftarkan diri membuat catatan pernikahan di Kantor Kemenag Kabupaten Bandung. (eko sutrisno/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, SOREANG — Pemerintah Kabupaten Bandung menyoroti masih banyaknya warga yang belum memiliki catatan pernikahan resmi.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama saat mereka hendak mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran anak atau Kartu Keluarga.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung membuat program Gebyar Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Pasca Isbat Nikah (PELAMINAN CANTIK).

Program ini memfasilitasi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama agar pernikahannya disahkan oleh negara. Setelah mengikuti sidang isbat, peserta langsung mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran anak melalui layanan one day service.

Ketua Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat, menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya legalitas pernikahan.

“Saat mengurus akta kelahiran anak, mereka sering terkendala karena tidak memiliki buku nikah. Ini masalah serius yang harus kita tangani bersama,” ujar Cece, Rabu (25/6)
,
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mencatatkan pernikahan secara resmi, karena pencatatan nikah di KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya.

“Ini bagian dari kepatuhan hukum dan perlindungan bagi keluarga,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, program PELAMINAN CANTIK menyasar pasangan nikah siri, pasangan yang belum memiliki dokumen lengkap, hingga mereka yang sedang menjalani proses isbat cerai.

“Puluhan pasangan mengikuti sidang isbat dalam kegiatan tersebut dan langsung menerima dokumen administrasi kependudukan usai putusan. Pemerintah menargetkan minimal 1.000 pasangan akan difasilitasi melalui program ini dalam waktu dekat,” ujar dia.

Dengan program ini, Pemkab Bandung berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat.
“Catatan pernikahan yang sah menjadi syarat dasar untuk menjamin hak-hak sipil keluarga, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial,” ungkap dia. (kus)