News

Ingat! Kemnaker Resmi Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Apabila Tidak Memenuhi Empat Persyaratan Ini

Radar Bandung - 28/06/2025, 08:29 WIB
Azam Munawar
Azam Munawar
Tim Redaksi
Ingat! Kemnaker Resmi Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Apabila Tidak Memenuhi Empat Persyaratan Ini

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli yang diberikan dua bulan sekaligus.

Ingat! Kemnaker Resmi Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Apabila Tidak Memenuhi Empat Persyaratan Ini


Ilustrasi bansos. FOTO : DOK. JAWA POS
Sementara foto atas, Menteri Ketenagakerjaan membahas penyaluran program BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Dokumentasi Instagram @kemnaker)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja/buruh yang memiliki penghasilan rendah.

Selain itu, program BSU BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

Akan tetapi, program BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan disalurkan oleh pemerintah apabila tidak memenuhi persyaratan.

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanaker agar bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut? Berikut penjelasannya seperti dilansir dari radarbogor.id:

Melalui akun Instagram pribadinya, Kemnaker menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

Persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan kata lain, selain WNI tidak dapat menerima bantuan ini. Begitu pula dengan WNI yang tidak memiliki KTP juga tidak memenuhi syarat.

2. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan

Program BSU ini akan diberikan kepada peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila sudah tidak aktif dalam program tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima bantuan subsidi ini.

3. Menerima Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan gaji maksimal penerima BSU, yaitu sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

3. . Diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang Tidak Menerima Program PKH

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Dengan demikian, itulah empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sekadar mengingatkan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.(rbg)

Live Update


Terkait Nasional
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih
Nasional
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus meningkatkan utilisasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai langkah strategis dalam menghadirkan pemerataan energi di seluruh penjuru tanah air. Terbaru, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) dan mitra swasta meresmikan operasional 47 PLTS yang tersebar di 47 desa pada 11 provinsi di Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan bahwa […]

Ini Tiga Rute Alternatif Menuju Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Ditutup Total
Nasional
Ini Tiga Rute Alternatif Menuju Banyuwangi Jika Jalur Gumitir Ditutup Total

RADARBANDUNG.ID, BANYUWANGI – Jalur Gumitir yang menghubungkan Banyuwangi dan Jember direncanakan akan ditutup sementara mulai 24 Juli hingga 24 September 2025. Penutupan Jalur Gumitir ini dilakukan untuk perbaikan sejumlah titik rawan kecelakaan di wilayah Jember, seperti tikungan Mbah Singo dan Watu Gudang di Dusun Gumitir, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Jember. Penutupan Jalur Gumitir tersebut dilakukan […]

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi Dukung Kembalinya Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
Nasional
Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi Dukung Kembalinya Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menghidupkan kembali sistem penjurusan IPA, IPS, dan bahasa di jenjang sekolah menengah atas (SMA) mendapat dukungan sejumlah pihak. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) jadi salah satu diantaranya yang mendukung pengembalian jurusan IPA, IPS dan bahasa. Dukungan pengembalian jurusan IPA, IPS dan bahasa ini […]

Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking
Nasional
Libur Panjang Tahun Baru Islam, BRI Siapkan Layanan Weekend Banking Hingga Digital Banking

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Menjelang libur panjang atau long weekend pada akhir Juni 2025, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan perbankan dengan nyaman melalui operasional unit kerja layanan Weekend Banking, serta kanal digital yang tersedia 24/7. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.