News

Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Debitur yang Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Radar Bandung - 02/07/2025, 19:17 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Kantor FIFGROUP Cabang Bandung IV yang berlokasi di Jl. Raya Cinunuk, Cimekar, Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40623. Foto : For Radar Bandung

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap DA yang dinyatakan bersalah karena terbukti  mengajukan pembiayaan sepeda motor dengan menggunakan data palsu sehingga apabila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia, dimana hal tersebut melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, dengan nomor perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Blb. DA mengajukan kredit pembelian sepeda motor baru dari FIFGROUP pada tahun 2022.

Sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia adalah Honda PCX 160 ABS warna merah, dengan angsuran bulanan sebesar Rp1.362.000 selama 32 bulan.

Namun, setelah melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali, DA mulai menunggak sejak Desember 2022.

Saat ditagih, DA mengaku bahwa ia telah memindah tangankan motornya kepada oknum dengan imbalan sebesar Rp3.000.000 sejak motor tersebut dia terima dari dealer.

Sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada RB. dengan dalih tersebut, DA menganggap dirinya tidak lagi bertanggung jawab atas unit motor tersebut.

Diketahui belakangan bahwa DA diminta data-data KTP nya oleh HS, dengan iming-iming uang Rp3.000.000 agar namanya digunakan untuk pengambilan unit sepeda motor.

Pihak FIFGROUP telah melakukan upaya persuasif melalui penagihan, melakukan pengiriman somasi, dan juga negosiasi, namun pelaku tidak mempunyai itikad baik.  FIFGROUP pun kemudian secara resmi melaporkan DA ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung, masuk ke persidangan dan lalu berujung pada putusan pengadilan. Terdakwa DA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dan atas perbuataanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan denda Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) subsider kurungan 2 (dua) bulan. Sedangkan untuk pelaku HS dan DA saat ini masih berproses dan perbuatannya akan dilakukan penuntutan secara terpisah.

Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah Jawa Barat, Galih Adi Saputro, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun tidak ada itikad baik dari para pelaku.

“Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kredit mereka” ujarnya.

Cahawan, Kepala Cabang FIFGROUP Bandung IV, menambahkan selain itu masyarakat juga perlu waspada terhadap segala bentuk rayuan oknum tidak bertanggung jawab menawarkan imbalan uang untuk digunakan identitasnya dalam pengajuan kredit kendaraan.

Selanjutnya Cahawan juga menyampaikan apresiasi bagi aparat penegak hokum.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum atas upayanya melakukan proses penegakan hukum dengan mengusut  perkara ini hingga adanya vonis dari Pengadilan Negeri Bale Bandung,” pungkasnya. (**)

Live Update