RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah mengubah kebijakan ihwal 18 Agustus 2025, yang semula diinformasikan sebagai hari libur nasional menjadi cuti bersama. Perubahan status hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, perubahan mendadak dari libur nasional menjadi cuti bersama menunjukkan inkonsistensi pemerintah.
“Tentu ada kekecewaan dari konsep awal libur nasional menjadi cuti bersama, pemerintah tidak konsisten menetapkan tanggal 18 itu libur nasional,” ujar Roy saat dihubungi, di Kota Bandung, Senin, (11/8/2025).
Roy menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua status tersebut bagi pekerja. Jika berstatus libur nasional, perusahaan wajib meliburkan pekerjanya dan tetap membayarkan upah tanpa memotong jatah cuti tahunan. Sebaliknya, cuti bersama berarti pekerja memang libur, tetapi jatah cuti tahunannya akan dipotong satu hari.
“Kalau cuti bersama itu, kan, dia tidak bekerja, itu dipotong cuti. Jadi, cuti tahunannya dipotong. Kalau dia dipotong cuti tahunan, maka upahnya tetap dibayar,” jelasnya.
Menurut Roy, status cuti bersama yang tertuang dalam SKB 3 Menteri memberikan hak bagi buruh untuk libur pada tanggal 18 Agustus, meskipun harus mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya pada hari tersebut, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah lembur.
“Ketika buruhnya yang harusnya libur tetapi disuruh masuk oleh pengusaha, maka konsekuensinya harusnya dihitung lembur,” tegasnya.
Ia mengakui kekuatan hukum cuti bersama tidak sekuat libur nasional, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran di tingkat perusahaan. Ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan dengan alasan tidak memotong jatah cuti mereka. Namun, Roy menekankan persoalannya bukan pada dipotong atau tidaknya cuti, melainkan pada hak pekerja untuk libur sesuai ketetapan pemerintah.
Lebih lanjut, dari sisi psikologis, menurut Roy para pekerja yang tergabung dalam KSPSI Jawa Barat berharap dapat menikmati hari libur tersebut.
“Inginnya karena itu ketetapan pemerintah untuk cuti bersama, ya libur saja. Paling tidak, waktu itu bisa dilakukan untuk pulang kampung atau bersama keluarga,” ungkapnya.
Untuk itu, KSPSI Jawa Barat mendorong agar semua perusahaan swasta melaksanakan ketetapan dalam SKB 3 Menteri dengan meliburkan pekerjanya.
“Kita meminta pada perusahaan untuk melaksanakannya, yaitu seluruh perusahaan swasta pada tanggal 18 harus libur. Kalau ada yang mempekerjakan, ya kita meminta dihitung lembur,” jelasnya.(dsn/mg2/mg3)