RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tindak tegas tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) dengan menggelar sidak tindak pidana ringan (tipiring). Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyebut setidaknya terdapat 40 PKL yang melanggar aturan berjualan.
“Hari ini akan ada persidangan tipiring. Ada 40 PKL yang akan kita sidang. Mudah-mudahan sidang ini memberikan efek jera, baik kepada mereka maupun kepada warga Kota Bandung yang melakukan pelanggaran serupa,” jelas Erwin di Jl. RAA Martanegara, Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).
Erwin juga menghimbau keluarga untuk memperhatikan cara berdagang PKL, termasuk lokasi yang digunakan. Ia menegaskan akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Hingga saat ini Pemkot Bandung gencar melakukan penertiban terhadap beberapa pelanggaran ketertiban umum, salah satu diantaranya bangunan liar. Erwin mengungkapkan penertiban ini dilakukan secara persuasif dan humanis, mengingat warga Bandung berhak mendapat hunian yang layak.
“Ada beberapa (bangunan liar di atas sungai), tapi tidak banyak. Proses surat penertiban dari kecamatan sudah berjalan, misalnya di Jalan Waas dan Arcamanik. Semua akan kita bersihkan,” tambah Erwin.
Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan pihaknya siap melakukan pembongkaran bangunan liar yang tidak diindahkan setelah peringatan ketiga dilayangkan.
“Satu hari ini tidak dilakukan (pembongkaran), besok lusa itu sudah bisa kita bongkar bangunan-bangunan liar, PKL-PKL yang ada bangunan liarnya,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan pihaknya telah mengundang para pelanggar untuk memberikan pemahaman dan mendorong mereka membongkar bangunannya secara mandiri. Ia memperingatkan jika pembongkaran dilakukan oleh petugas, maka barang-barang yang ada di lokasi akan disita.
“Intinya adalah agar mereka melakukan pembongkaran sendiri. Kalau sudah dibongkar oleh kita Satpol PP, ya mungkin barangnya nanti akan menjadikan sitaan kita. Jangan sampai barang-barang tersebut menjadi sitaan kita, Itu harapan kami,” ujar Bambang.(dsn/mg1)