RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang diisukan mencapai 1.000 persen akan dievaluasi dan tidak dilanjutkan. Langkah ini diambil untuk mencegah kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat.
Kamis (14/8/2025), Dedi langsung berdialog dengan Wali Kota Cirebon Effendi Edo guna membahas isu yang ramai diperbincangkan di media sosial. “Kita sudah bertemu dengan Wali Kota Cirebon, membicarakan kenaikan PBB yang katanya sampai seribu persen,” ujarnya.
Dari penjelasan Wali Kota Edo, Dedi mendapat gambaran bahwa kebijakan kenaikan tersebut lahir pada 2024 lalu, saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat Wali Kota. Edo sendiri mengakui kebijakan yang telah berjalan setahun ini memang memberatkan warga.
“Sekarang sudah ada nota keberatan. Itu kemahalan, lagi berat nih masyarakatnya,” kata Dedi.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi meminta jaminan kepada Edo untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan kenaikan PBB tersebut. Edo pun memastikan PBB Kota Cirebon akan kembali ke tarif awal. “Artinya akan mengevaluasi keputusan yang dibuat oleh Pj Wali Kota terdahulu,” tegas Dedi.
Selain itu, Edo juga memastikan tidak akan menerapkan kenaikan PBB hingga 1.000 persen pada 2026 mendatang. Atas komitmen tersebut, Dedi meminta warga Kota Cirebon untuk tetap tenang. “Mohon tidak ramai lagi, sudah dijawab oleh Pak Wali Kota yang bijak. Walaupun dada terasa sesak, keputusan ini harus diambil demi rakyat,” ujarnya.
Sebagai Wali Kota yang baru menjabat lima bulan, Edo menegaskan bahwa kenaikan PBB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 memang sudah diberlakukan sejak tahun lalu, meski angka kenaikannya tidak sebesar yang ramai dibicarakan publik.
Sementara itu, warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon tetap menyatakan keberatan atas penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi yang menjadi dasar kenaikan PBB tersebut.
(dbs)